pelitakarawang.com - Jika warga pemilik kartu BPJS PBI meninggal dunia, pemerintah desa di wanti-wanti agar segera melapor pada Puskesmas setempat. Menyusul, aktivasi kartu seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) harus segera di non aktifkan, jika tidak, Puskesmas akan selalu menerima kapitasi yang besarannya Rp6 ribu perorang, bahkan, kalau tanpa melaporkannya, kelebihan pembayaran tersebut harus dikembalikan Puskesmas ke pemerintah. 

"Kalau ada warga yang meninggal, kemudian dia memiliki KIS/PBI tolong beri tembusan laporannya ke Puskesmas, " Kata Kepala Puskesmas Pasirukem H Dedi Sugandi kepada pelitakarawang.com. 

Menurutnya, dari dana kapitasi, 1 peserta itu diberikan Rp6 ribu oleh pemerintah. Jadi, kalau ada warga meninggal kemudian tidak diberikan tembusan ke Puskesmas, maka uang pembayaran oleh pemerintah yang masuk Puskesmas itu, harus di kembalikan ke kas negara. Ini berlaku, bagi peserta KIS atau PBI, sementara warga yang meninggal dunia dan kepemilikan jaminan kesehatannya adalah BPJS berbayar atau mandiri, tidak dianjurkan untuk dilaporkan, karena otomatis aktivasinya non aktif. "Karena ada kelebihan, Puskesmas jadi harus mengembalikan uang jutaan ke negara, akibat ada yang meninggal tidak di tembuskan ke Puskesmas, " Katanya. (Rud)