PELITAKARAWANG.COM - Polres Karawang tangkap Direktur dan Korlap perusahaan transportir, terkait kasus temuan limbah B3 di salah satu lahan perumahan di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, dua tersangka kasus dumping limbah B3, diantaranya Direktur PT. RPW, dan PT. LSA, berinsial NH. Dan seorang, kordinator lapangan perusahaan berinsial SI.

“Tersangka memiliki 2 perusahaan berbeda. Sedangkan Korlap SI yang menggiring dan mengarahkan pembuangan limbah ke tkp,” kata Bimantoro, Jumat (20/12/2019).

Lanjut Bimantoro, kasus dumping limbah berbahaya dan beracun terungkap setelah petugas unit Tipidter Satreskrim Polres Karawang menangkap basah 5 truk yang membuang ke lahan perumahan di Darawolong, Purwasari, 29 Oktober 2019 lalu.

“Setelah adanya serangkaian penyelidikan, limbah yang dibuang jenis slug, atau kerak instalasi pengolahan limbah (IPAL),” ungkapnya.

Lebih lanjut Bimantoro mengatakan, saat sopir truk pembuang limbah diperiksa, ia mengaku diperintah tersangka SI, dan diduga atas sepengetahuan Direktur PT RPW dan PT LSA, berinitial NH.

“Limbah diambil dari PT FJ, PT BCP, PT TB. Transportir itu mengambil limbah B3 dari PT SPL, dan seharusnya dikirim ke PT WI di Tanggerang. Namun malah dibuang ke lahan Perumahan,” tutur Bimantoro.

Pengembang perumahan sendiri tidak mengetahui adanya pembuangan limbah di lahannya. Sebab pelaku seringkali buang limbah dimalam hari saat situasi gelap dan sepi.

“Bukan hanya sekali buangnya,” katanya.

Pelaku, akan dijerat pasal 104 UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar,” tutupnya. (isk)