PELITAKARAWANG.COM- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 5 September 2019. Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, mulai berlaku setelah diundangkan, dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, pada tanggal 6 September 2019. Khusus Bantuan Bos kinerja di Karawang, siap-siap mengguyur 27 sekolah, dengan rincian 18 SDN, 4 SMP, 4 SMA/SMK dan 1 SLB Negeri.


Koorwilcambidik Kecamatan Jayakerta, Dadang Hermawan mengatakan, Anggaran BOS Kinerja, meliputi satuan pendidikan Rp19 juta, murid SD kelas 6, murid SLTP kelas 7 dan murid SLTA kelas 10 per siswanya Rp 2 juta dikalikan  jumlah siswa yang ditentukan oleh Kemendikbud. Pemberian BOS Kinerja ini, bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Adapun syarat Sekolah menerima Dana Bos Kinerja SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 diantaranya adalah, memiliki siswa paling sedikit 60 untuk SD, 90 untuk SMP dan 180 untuk SMA/SMK. Dan di prioritaskan bagi yang telah melaksanakan UNBK dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.Bahkan, ada peningkatan nilai UN dari hasil raport mutu di selama dua tahun terakhir. "Ada bos afirmasi bagi sekolah terpencil, ada juga bos kinerja bagi sekolah yang boleh dikata berprestasi, " Katanya. 

Koorwilcambidik Kecamatan Karawang Timur, H Udin Mahpudin mengatakan, kalau Bos afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal, sangat tertinggal atau bisa di sebut dikawasan 3T, sementara kalau BOS Kinerja adalah program pemerintah pusat untuk SD, SMP dan SMA yang memiliki kemampuan baik, utamanya dalam mengunakan layanan pendidikan selama dua tahun berturut-turut, Indikatornya itu adalah dari Rapor Mutu Sekolah. "Yang menentukan adalah Kementrian, sekolah mana saja, " Ungkapnya. (Rud).

Berikut Sekolah dan Besaran Bantuan BOS kinerja Di Karawang : 

1. SDN DAWUAM TENGAH I : Rp337 Juta
2. SDN DAWUAN TENGAH V: Rp103 Juta
3. SDN DUKUHKARYA III : Rp69 Juta
4. SDN KALANGSARI II : Rp 153 Juta
5. SDN KAMPUNGSAWAH II : Rp129 Juta
6. TAMBAKSARI III : Rp 91 Juta
7. SDN KARYASARI I : Rp189 Juta 
8. SDN KUTARAJA I : Rp 39Juta
9. SDN LABANJAYA IV: Rp 81 Juta
10. SDN MANGGUNGJAYA II :Rp 99 Juta
11. SDN PINAYUNGAN II :  Rp 251 Juta
12. SDN PURWASARI III: Rp 301 Juta
13. SDN RDK UTARA I : Rp185 Juta 
14. SDN RDK UTARA II : Rp 205 Juta
15. SDN SUKAPURA III: Rp125 Juta.
16. SDN SUMURGEDE II : Rp77 Juta
17. SDN CIBUAYA I : Rp 97 Juta
18. SDN PASIRUKEM II : Rp 65 Juta
19. SMPN 1 TELKJMB BRT: Rp 491 Juta 
20. SMPN 2 KLARI : Rp 697 Juta
21. SMPN 2 MAJALAYA: Rp 883 Juta
22. SMPN 8 KRWG BARAT : Rp 509 Juta
23. SMAN 2 TLKJMB TIMUR: Rp447 Juta
24. SMKN 1 CIKAMPEK : Rp 1,34 Milyar
25. SMKN PURWASARI : Rp 349 Juta
26. SMKN 1 TIRTAJAYA : Rp 715 Juta
27. SLBN KARAWANG : Rp 69 Juta.