PELITAKARAWANG.COM - Wahyu Nurhadi (30), seorang kades diringkus Unit Tipikor Polres Nganjuk. Ia diamankan karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah satu pengusaha tambang tanah urug galian C.
"Jadi penangkapan saat sang kades sedang transaksi dengan korbannya yang seorang pengusaha tambang tanah urug. Barang bukti uang senilai Rp 20 juta kita sita. Itu yang dari pengusaha," imbuhnya.

"Jadi anggota jajaran Unit Tipikor telah mengamankan seorang oknum kades diduga terlibat pungli terhadap salah satu pengusaha tambang yang ada di desanya," terang Kapolres Nganjuk AKBP Handono kepada wartawan saat rilis di mapolres, Senin (16/12/2019).

Penangkapan kades itu, kata Handono, berlangsung Jumat (13/12) di sebuah rumah makan di Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk. Dari tangan sang kades, polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp 20 juta.

Handono mengungkapkan, dugaan pungli tersebut berkaitan dengan pengurusan permohonan sosialisasi kepada masyarakat Desa Gondang Kecamatan Pace, sebagai persyaratan untuk mengurus perizinan tambang. Sang kades berjanji memberikan izin usaha tambang tanah urug tersebut dengan syarat menyerahkan uang Rp 100 juta yang disepakati dua kali pembayaran.

"Jadi untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terdampak dari penambangan tersebut, kades tidak mengizinkan sosialisasi jika tidak membayar Rp 100 juta," paparnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas mengatakan, terungkapnya kasus ini atas laporan korban yang kemudian menjebak pelaku. "Utusan dari pengusaha yang bernama Mardi Susanto menemui Kades Gondang dengan membawa dan menyerahkan uang sejumlah Rp 20 juta. Uang tersebut dimasukkan amplop coklat dan dibungkus tas kresek warna hitam dengan mengatakan bahwa baru ada uang Rp 20 juta.


sumber : detikcom