PELITAKARAWANG.COM - Pengamat Pendidikan dari Universitas Pandjajaran (UNPAD) Bandung, Dan Satriana, menyebut pemerintah daerah menjadi kunci berhasil atau tidaknya proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2020. Ini disampaikan Dan Satriana setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan zonasi PPDB 2020 yang lebih fleksibel kepada daerah-daerah.

Ia berharap pemerintah daerah dalam menetapkan zonasi di wilayahnya memperhatikan sebaran potensi lulusan dan daya tampung sekolah. "Kuncinya ada pemerintah daerah yang diberikan kewenangan untuk menetapkan zonasi PPDB. Penetapan zonasi oleh pemda tersebut harus didasarkan pada data sebaran potensi lulusan dengan daya tampung sekolah," ujar Dan Satriana saat dihubungi wartawan, Ahad (22/12).

Karena itu, ia menilai, penetapan zonasi yang lebih fleksibel ini harus dibarengi dengan rencana program pemerintah daerah yang jelas. Ia menerangkan, rencana program Pemda itu harus bertujuan meratakan sebaran sekolah dan kualitasya layanan sesuai dengan perkembangan permukiman.

Ia pun meminta Kemendikbud mengawasi dan melakukan pembinaan atas rencana progran masing-masing Pemda tersebut agar ada target yang jelas untuk menerapkan PPDB dengan sistem zonasi tersebut.

"Tanpa dibarengi dengan program tersebut, maka PPDB berdasar zonasi tidak akan memberikan dampak pada pemerataan akses pendidikan dan kita hanya berkutat pada persoalan teknis PPDB," ujar Dan Satriana.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklaim aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2020 sudah dirancang fleksibel kepada daerah untuk menerapkan kebijakan zonasi tahun ajaran 2020/2021. Ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 Tahun 2019.

Aturan terbaru ini memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi siswa melalui jalur zonasi, jalur afirmasi (yang kurang mampu), jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur prestasi. "Kuota sudah diatur dalam permendikbud secara fleksibel," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, saat dihubungi wartawan, Ahad (22/12).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengubah jumlah presentase dalam kebijakan PPDB 2020. Komposisi PPDB jalur zonasi, dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen.

Sementara itu, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga 30 persen.

Nadiem beranggapan, fleksibelitas ini dilakukan untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Nadiem menegaskan, daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

Pada dasarnya, ia ingin membuat kebijakan yang bisa memeratakan, tetapi juga mengakomodir perbedaan di daerah-daerah. "Jadi, bagi bapak-bapak, ibu-ibu yang sudah semangat mem-push anaknya mendapat nilai yang baik (jalur prestasi) ini menjadi kesempatan," kata dia.#ROL