PELITAKARAWANG.COM - Momen Pilkades, izin mendapat rekomendasi pencalonan dari Bupati bagi kades incumben, merupakan perkara "Mahal". Laporan Pertanggungjawaban pemeriksaan khusus (Riksus) Akhir Masa Jabatan (AMJ) dan reguler oleh Inspektorat, di sebut mendadak cepat menjadi 100 persen dalam seharian. Disisi lain, pembangunan sarana fisik dari Dana Desa, honorarium Alokasi Dana Desa (ADD) hingga DBH dan BanGub, beberapa diantaranya masih berjalan jelang akhir Desember ini. Tak ayal, temuan LHP sporadis 100 persen itu, balik di pertanyakan Anggota Komisi 1 DPRD Karawang. 

"Ada ya, kok LPPD AMJ dinyatakan oleh inspektorat jadi 100 persen, padahal tertanggal 27 Nopember 2019, temuannya di beberapa desa yang hendak Pilkades, banyak yang dibawah 50 persen, " Kata Anggita Komisi 1 DPRD Karawang, Asep Saepudin Zukhri kepada pelitakarawang.com, Sabtu (14/12).

Menurutnya, sampai saat ini kades di kecamatan Tempuran saja misalnya, petahana masih menerima anggaran dari pemerintah baik daerah maupun pusat dan masih melakukan pengecoran, bahkan ada beberapa titik yang masih belum dilakukan pengecoran japak. Ia pertanyakan ke inspektorat, dari mana instansi itu mengeluarkan penilaian 100%, sedangkan pembangunan masih dilakukan. "Parameter mana yang dipakai, sedangkan kades masih berusaha menyelesaikan sisa yang belum dibangun, khususnya Desa yang kadesnya bakal berakhir di tanggal 31 Desember ini, " Ungkapnya.

Tokoh Pemuda Lemahabang, Suherman mengatakan, dirinya berasumsi, bahwa rikus memang dilakukan Inspektorat pada masa enam bulan sebelum berakhir masa jabatan. Kemudian, para pejabat fungsional di Inspektorat itu mengolahnya menjadi LHP dan menjadi temuan. 

Akhir November lalu, memang ada beberapa desa yang sudah 100 persen, bagi yang belum 100 persen, inspektorat wajib melakukan pembinaan agar LHP bisa sempurna di desa-desa, tapi tandasnya, bukan berarti seperti sulap, dimana saat menjadi pra syarat pencalonan kades petahana, mendadak bisa jadi 100 persen. 

Bahkan, ia juga pertanyakan, 12 Kades di Karawang itu belum habis jabatan dan pembangunannya, berati masih bukan tanggungjawab PjS sebagaimana Kades yang berakhir SK saat Juni lalu, lantas, parameter LHP 100 persen sempurna, dari mana? Untuk itu, ia meminta transparansi Inspektorat dan kinerja BPD Desa untuk mengawasi lebih detail terkait hal ini. Sebab ada dua kepentingan politik yang sarat dalam Pilkades, utamanya soal izin Bupati, pertama sebut Herman, pertama tentu kepentingan oknum kades petahana, kedua biasa jadi ada unsur kepentingan politik Bupati jelang Pilkada dengan para Kades petahana ini. "Bukan jadi sulap 100 persen, tengok Jumat malam, banyak Kades petahana lalu lalang di DPMPD dan Inspektorat kebut-kebutan LHP, hasilnya bisa 100 persen, Wallahu'alam, " Pungkasnya. (Rud)