PELITAKARAWANG.COM - Setelah sebelumnya pemerhati politik dan pemerintahan, H. Asep Agustian, SH. MH, menyoal addendum proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Karawang Kota yang mangkarak. Karena addendum yang di lakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang dengan pelaksana telah menabrak pasal 55 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Kali ini bagian pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang turut menyikapi adanya addendum proyek Puskesmas Kota yang mangkrak, Andri mengungkapkan. "Tidak hanya bertentangan dengan pasal 55 saja. Pada pasal 54 dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juga perlu kita perhatikan."

"Pasal 54 berbunyi, Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang di tentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi, menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak, menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan, mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan, dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan."

"Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak di laksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal."

"Penjelasan pasal 54 tersebut di pertegas oleh pasal 55 yang pak Askun jelaskan itu. Harus ada faktor penyebab yang jelas, yaitu kahar."

"Intinya, suatu hal yg tidak mungkin, bila alasan PPK tidak sesuai gambar, KAK/Spesifikasi teknis. Karena logikanya, kenapa tidak dari awal saja minta perubahan spesifikasi teknis bila ada perbedaan, sebelum pekerjaan di laksanakan? Dan itu tinggal di kembalikan pada pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang fungsi PPK"

"Jadi, apa yang pak Askun persoalkan pada pasal 55 sangat tepat. Tidak ada kahar kok tiba - tiba di addendum?"

Lebih lanjut, ketika awak media menyinggung, apa kah dengan di addendumkannya proyek mangkrak ini ada keterlibatan peran Bagian Barang dan Jasa (Barjas) ?

Dengan tegas Andri mengatakan. "Tidak ada! Peran Barjas hanya dalam proses lelang saja, terjadinya addendum ini urusannya dengan PPK Dinkes Karawang. Bukan saya membela Barjas, realnya memang begitu. Bahkan yang namanya KAK juga itu di buat oleh PPK."

"Terjadinya mangkrak sehingga nyebrang ke Tahun 2020, seharusnya bukan di addendum, tapi putus kontrak. Sebab tidak ada alasan untuk mengaddendum, kecuali ada kahar, sebagaimana yang di jelaskan pada pasal 55 itu.",Pungkasnya.(rls)