PELITAKARAWANG.COM - Mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terbit Tahun 2018 terkait kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT. Bukit Muria Jaya (BMJ) Tahun 2017.
Asep Agustian/Askun

Pemerhati politik dan pemerintahan, H. Asep Agustian, SH. MH, yang sejak awal dan paling awal meletupkan kabar adanya temuan BPK tersebut, kembali mengemukakan pendapatnya. "Uang Rp. 1,6 miliar itu bukan uang kecil, jika masuk ke Kas Daerah (Kasda) bisa di pergunakan untuk kepentingan publik.",

"Kok bisa - bisanya Bidang Pengembangan Potensi (Bangpot) membiarkannya tanpa ada upaya lebih lanjut di Tahun 2018 setelah keluarnya LHP BPK? Harusnya setelah tahu ada LHP BKP, Kepala Bidang (Kabid) Bangpot mengambil langkah untuk menagih kekurangan bayar PBB PT. BMJ, bukan malah membiarkannya begitu saja sampai ketemu lagi Tahun 2019.",Tegas ASep Agustian.

"Di sini jelas ada dugaan kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di lakukan oleh Kabid Bangpot, membiarkan potensi pajak yang seharusnya dapat di ambil oleh Pemerintah. Dia selaku pejabat yang membidangi untuk menggali potensi, bukannya terus menggali potensi. Ini jelas - jelas sudah dapat di ambil, eh malah di biarkan.",jelasnya.

"Sudah ramai di beritakan dan di laporkan, baru ribut akan melakukan upaya. Kenapa tidak sejak 2018 setelah keluarnya LHP BPK? Kalau seperti ini, saya lebih fokus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk memproses Kabid Bangpot Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saja lah.",

"Karena dalam permasalahan ini, sudah sangat jelas Kabid Bangpot mengabaikan kewajibannya sebagai pejabat yang di amanahi tanggung jawab kerja.",tandasnya.

"Kalau bicara kerugian Negara, tidak harus di korupsi dan di makan oleh pegawai saja. Tapi ada potensi tidak tergali dan tertagih pun itu kerugian Negara. Dampaknya ke masyarakat juga, uang yang seharusnya dapat di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, ini kan tidak.",tutur Askun

"Urusan PT. BMJ merasa keberatan dengan temuan angka kurang bayar oleh BPK yang tertuang dalam LHP. Itu urusan lain, kalau memang benar PT. BMJ merasa keberatan dengan angka tersebut, biarkan ajukan keberatan ke BPK, yang penting Kabid Bangpot dalam hal ini menindak lanjuti dan terus menagih ke PT. BMJ, bukan malah membiarkan secara berlarut - larut".

"Kesimpulannya, tidak ada alasan lain. Kejari Karawang harus segera memprosesnya, proses tuh Kabid Bangpot Bapenda Karawang. Untuk memastikan progres penanganannya, saya akan terus monitor dan mempertanyakannya ke Kejari Karawang.", pungkas lelaki yang berprofesi sebagai pengacara ini.(Rls/Ask)