PELITAKARAWANG.COM- Syarat menjadi Calon Kepala Desa diantaranya beeijasah minimal SMP/Mts Sederajat sebagaimana UU Desa. Dari 180 bakal calon di 45 desa yang hendak selenggarakan Pilkades serentak pada 23 Februari mendatang, 22 orang dintaranya yang bergelar Diploma 3 dan Sarjana (S1).


Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang Andry Irawan mengatakan, dari 180 balon kades, 162 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 18 perempuan dengan usia termuda 26 tahun dan paling tua 70 tahun. Dalam kegiatan tes tulis ini, pihaknya memberikan ingatkan, bahwa dari 45 desa, ada 9 desa yang jumlah kepaertaan balon kadesnya lebih dari 5 orang. Sehingga, hasil tes tulis ini, akan menjadi pertimbangan matang tim panti uji kabupaten, juga pantia sebelas, menetapkan, siapa saja balon yang akan ikuti secara Syah dalam Pilkades 23 februari mendatang. "Tes ini jadi bahan pertimbangan, selain tes tes sebelumnya soal yang dianggap layak ditetapkan sebagai calon, "ujarnya. 

Ia sa.paikan bahwa,balon kades ini beragam latar belakang, ada dari unsur TNI satu orang dan PNS 2 orang. Sementara, balon kades yang bergelar sarjana dan D3 sebanyak 22 orang. Sementara sisanya, merupakan lulusan SMP dan SMA sederajat. "Kalau calon bergelar sarjana itu ada 22 orang, selebihnya itu SMP dan SMA, "Pungkasnya. (Rud)