PELITAKARAWANG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa sistem tilang elektronik bakal menyasar para pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Hukuman yang diberikan bisa berupa kurungan dan denda.

Sistem tilang elektronik sendiri bakal diterapkan 1 Februari mendatang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin serta koridor 6 TransJakarta dengan ditunjang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena," Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).

"Kalau terganggu konsentrasinya misalnya karena memakai handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750.000," tambahnya.

Merujuk Pasal 283 UU No. 22 tahun 2009, hukuman itu tidak hanya bisa diterapkan kepada pengendara sepeda sepeda motor, tetapi juga mobil dan jenis kendaraan bermotor lainnya.

Pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu serta melanggar marka jalan juga bakal disasar oleh sistem tilang elektronik.

"Tiga pelanggaran ini kita fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," ucap Yusuf.

Kepolisian bakal langsung menilang pengendara kendaraan roda dua di tempat saat sistem tilang elektronik diterapkan awal Februari mendatang.

Mekanisme penilangannya, kata Yusuf, sama dengan penilangan terhadap kendaraan roda empat atau mobil. Mulai dari pengiriman pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, hingga pemblokiran STNK jika tak membayar denda tilang hingga 14 hari.

"Tanggal 1 Februari langsung kita tindak," ujarnya.


Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa denda tilang yang diterapkan bervariasi. Tergantung pelanggaran yang dilakukan.



Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang Rp250.000. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500.000 serta ancaman penjara dua bulan.

Sejak 2019 lalu, Polda Metro Jaya sudah menempatkan sejumlah kamera yang tersebar di banyak ruas jalan. Kamera-kamera tersebut juga memiliki fitur khusus.

Setidaknya ada empat fitur baru yang diterapkan yakni mendeteksi pemakaian seat belt (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, serta batas kecepatan pengemudi. Dengan fitur baru ini pengemudi semakin sulit mengelak saat tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas.