PELITAKARAWANG.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tak akan menaikkan anggaran untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meski jutaan peserta mandiri kelas III berpotensi dipindah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan pemerintah telah menaikkan anggaran untuk program JKN dua kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Bila 2019 lalu anggarannya sebesar Rp26,7 triliun, tahun ini naik menjadi Rp48,8 triliun.

Rinciannya, pemerintah akan mengalokasikan dana untuk peserta PBI sebesar Rp26,7 triliun dan cadangan PBI sebesar Rp22,07 triliun.



"Kuota akan tetap kami jaga. Anggaran tidak akan naik, sudah cukup, kan sudah ditambah dua kali lipat," ucap Askolani, Selasa (7/1).



Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyatakan sebanyak 9,8 juta peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan menunggak iuran. Tunggakan itu berpeluang dilunasi oleh pemerintah lewat dana APBN.

Askolani tak menampik bahwa peserta mandiri kelas III bisa saja pindah menjadi peserta PBI. Hanya saja, hal itu bergantung dari hasil verifikasi yang dilakukan Kemensos.

Di sisi lain, bisa saja masyarakat yang selama ini menjadi peserta PBI dipindahkan ke kelompok peserta mandiri kelas III. Makanya, Askolani masih optimistis dana yang dialokasikan untuk program JKN tahun ini sudah dinilai cukup.

"Makanya PBI kan lagi lihat basis datanya. Bisa saja yang menunggak itu dibebaskan dari biaya, tapi kan ada juga peserta PBI sebenarnya tidak layak masuk PBI. Jadi nanti ada perhitungan yang tepat sasaran," jelas Askolani.



Selain itu, Askolani juga memastikan tak ada penambahan anggaran meski iuran BPJS Kesehatan sudah naik mulai 1 Januari 2020. Menurutnya, semua sesuai dengan rencana dalam APBN tahun ini.

"Ini kebijakannya komprehensif, pada 2020 semua sesuai dan total belanja untuk JKN kan Rp40 triliun lebih," terang dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras sebelumnya mengatakan bakal mengevaluasi 9,8 juta peserta yang menunggak. Mereka akan menjadi bagian dari verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data itu merupakan dasar penyaluran berbagai bantuan sosial dan subsidi pemerintah, termasuk PBI program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.

"Jadi, kami akan melakukan updating (pembaruan). Semua yang dilakukan oleh Kemensos harus masuk dalam DTKS ini," imbuh Hartono.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial mendapat mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi DTKS.(cnn)