PELITAKARAWANG.COM - Korlantas Polri telah menyiapkan alat penghancur kendaraan rongsokan.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 terkait penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, saat ini Polri telah mulai memberlakukan penghapusan STNK jika menunggak selama 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku 5 tahunan berakhir.

Dalam beberapa waktu ke depan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan alat berat dengan fungsi sebagai penghancur dan daur ulang untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai, atau status identitas pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) telah diblokir dan dihapus.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra menjelaskan, ini dilakukan guna mendukung aturan Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 terkait penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor.

"Kita sudah menerapkan aturan untuk penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor itu, tapi memang saat ini masih ada kendala."

"Kita belum punya alat penghancur atau daur ulang besi-besi tua," katanya seperti dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (16/1/2020).

Menurut Halim, kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi karena hancur dan tak menunggak pajak masih banyak.

Jika dikumpulkan, akan terjadi penumpukkan luar biasa.
"Sehingga kita perlu alat itu (penghancur kendaraan)."

"Saat ini kita sedang menyarankan ke pusat untuk melakukan pengadaan."

"Sembari berjalan, kita terus gencarkan sosialisasi mengenai aturan penghapusan atau pemblokiran tersebut," ujarnya lagi.

Adapun aturan yang mulai digencarkan selama dua tahun belakangan ini, berlaku secara nasional.

Tahap awal, penindakkan akan dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya lebih dulu.

Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai memberlakukan penghapusan atau blokir data kendaraan bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama 2 tahun berturut-turut sejak masa berlaku 5 tahunan berakhir.

Artinya, kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak Pajak selama 2 tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK 5 tahunan, maka otomatis menjadi barang rongsok.

Hal tersebut lantaran tak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.

Tindakan ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.

"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).

"Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana (menunggak Pajak selama 2 tahun)," imbuh Halim Pagarra.

"Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI)," kata Halim Pagarra.



sumber Kompas.com