PELITAKARAWANG.COM- Kursi jabatan Eselon IV, III dan II yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang cukup banyak, menyusul tingginya para ASN yang purnabakti. Hal ini, mengharuskan  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat) dan Bupati Karawang harus mengisi kekosongan tersebut dengan melakukan promosi, mutasi dan rotasi, demi terciptanya efektifitas kerja serta pelayanan di lingkungan Pemkab Karawang. Namun, adanya pihak - pihak yang mengaitkan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Karawang berbau politis, merupakan hal yang wajar, mengingat pelaksanaannya memang ada ditahun politik 2020.


Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan ketika di minta pendapatnya terkait hal ini, mengatakan, tergantung dari sudut pandang mana dulu menilai akan di laksanakannya promosi, mutasi serta rotasi ini. Jika di lihat dari aspek kebutuhan, tentu hal ini menjadi sesuatu hal yang biasa saja. Di tingkat Pemerintahan Daerah mana pun, kalau terjadi kekosongan, apa lagi sampai banyak kekosongan jabatan, tentunya harus segera di lakukan promosi, mutasi serta rotasi jabatan. Ia anggap ini sesuatu hal yang normatif, tapi kalau sampai di kaitkan pada kepentingan politik, sangat jauh sekali. Sebab, berapa banyak sih birokrat tingkat Kabupaten, dan tidak begitu banyak juga yang akan terkena promosi, mutasi dan rotasi jabatan ! Kalau pun di curigai bakal memobilisasi massa, sebut Andri, kemampuan birokrat itu terbatas. Sekali pun ada yang melakukan, tidak akan bisa leluasa terbuka, karena di bentengi aturan. "Jadi, tidak ada pengaruhnya terhadap kepentingan politik siapa pun dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya terhadap incumbent atau petahana. Tidak perlu khawatir yang berlebihan, "sebutnya.

Ada pun agenda mutasi dan rotasi ini menjelang Pilkada, hanya suatu kebetulan saja, banyaknya jabatan kosong yang di tinggalkan pensiun pejabat sebelumnya di saat menjelang Pilkada, tidak bisa di biarkan. Semua pihak, harus percayakan saja terhadap BKPSDM, Baperjakat dan Bupati Karawang. "Sebagai tim teknis, BKPSDM bersama Baperjakat, ia yakini mereka profesional dalam merumuskan promosi, mutasi dan rotasi jabatan di lingkup Pemkab Karawang, dan ia yakin mereka juga memiliki integritas dalam bekerja" ujarnya.

Memang secara aturan, sambungnya, petahana atau kepala daerah yang masa jabatannya segera habis dan hendak maju lagi di pemilihan kepala daerah tidak di perkenankan memutasi pegawai negeri sipil (PNS). Paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara Pilkada, petahana sudah tidak boleh lagi memutasikan PNS. Ada aturan bahwa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak di rotasi dalam waku minimal 6 bulan sebelum pemungutan. Kepala Daerah yang menjadi petahana dalam Pilkada kalau memutasi orang enam bulan sebelum selesai masa jabatan itu sudah salah, ada sanksinya. Menurut Andri, larangan mutasi pegawai jelang Pilkada beserta sanksinya di atur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana di ubah menjadi Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 71 ayat 1 UU itu menegaskan, bahwa Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa di larang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye."Pada ayat 2 di atur pula bahwa petahana atau incumbent di larang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian pada ayat 3 di sebutkan, petahana di larang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir, petahana juga tidak boleh menjalankan program dan kegiatan untuk kepentingan pemilihan 6 bulan sebelum pemungutan suara. "Bebernya.


Memang secara regulasi di atas, masih kaya Andri, mengatur tidak membolehkan melaksanakan promosi, mutasi dan rotasi jabatan oleh petahana. Tapi, 6 Bulan sebelum di lakukannya pemungutan suara. "Kalau untuk Karawang, sebutnya, jika akan melakukan mutasi dan rotasi dalam waktu dekat ini, masih boleh. Karena masih jauh ke 6 Bulan sebelum pemungutan suara, atau ke depannya melakukan mutasi dan rotasi lagi kalau belum sampai deadline batas waktu yang di tentukan." Tutupnya. (Rud)