PELITAKARAWANG.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sejumlah pencemaran lingkungan yang paling banyak ditangani sepanjang 2019. Laporan yang diterima YLBHI, pencemaran lingkungan didominasi akibat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). 

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Rahma Mary memaparkan ada 24 kasus pencemaran lingkungan, diikuti 16 kasus tentang pengurasan sumber daya alam dan 12 kasus terkait pelanggaran tata ruang.

"Ada warga yang sakit paru-parunya bahkan sampai batuk berdarah karena kan debu hitam akibat PLTU itu selalu menempel," terang Rahma dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (15/1).

Ia mengatakan pembangunan PLTU di sejumlah daerah berimbas pada hilangnya mata pencaharian warga dan ancaman penyakit lantaran limbah cair serta pencemaran udara.

Selain akibat proyek PLTU, pencemaran juga terjadi lantaran aktivitas tambang dan pembakaran hutan. Kondisi tersebut menurut YLBHI, diperburuk dengan kebijakan perubahan tata ruang yang mengesampingkan keadaan ekologi.

Salah satunya ditunjukkan dengan pemangkasan kawasan karst di wilayah Jawa Tengah melalui keputusan Kementerian ESDM. Kawasan karst diketahui menjadi satu ekosistem khusus untuk menunjang ketersediaan sumber daya air sebuah wilayah.

"Konflik-konflik lama tidak selesai, konflik-konflik baru terus bermunculan," kata Rahma.

Alhasil YLBHI menarik kesimpulan, sejumlah masalah tersebut memperlihatkan bahwa isu lingkungan hidup tidak menjadi masalah penting bagi pemerintah. YLBHI memprediksi proyeksi ke depan pembangunan PLTU dan izin pertambangan diperkirakan bakal kian marak.

Dikutip dari CNNIndonesia.com telah mencoba untuk mengonfirmasi temuan YLBHI tersebut ke pihak PLN. Namun hingga berita ini tayang, Kepala Satuan komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka belum merespons pesan maupun panggilan.(cnn)