PELITAKARAWANG.COM- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi kepada desa-desa yang terjadi penyimpangan penggunaan dana desa mulai tahun ini. Apabila ada Kepala Desa (Kades) yang ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat penegak hukum (APH) soal dugaan penyalahgunaan dana desa (DD), maka anggaran DD tahap berikutnya akan disetop atau dihentikan.


Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Dana Desa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Jamiat Aries C pada acara Raker Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 di Mataram, Selasa, 25/22. Ia menjelaskan pemberian sanksi dan reward diatur dalam PMK 205/2019. "Mulai tahun 2020 ini, apabila nanti kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, terjadi penyalahgunaan dana desa maka Kementerian Keuangan akan menghentikan penyaluran dana desa untuk desa bersangkutan,” kata Jamiat.

Pihaknya meminta hal ini menjadi perhatian seluruh Kades. Supaya DD dapat dikelola dengan baik, benar, akuntabel dan penuh integritas. Jamiat mengatakan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa tidak akan ragu untuk menyetop penyaluran DD apabila Kades menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Dijelaskan apabila terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa pada tahap I dan Kades menjadi tersangka. Maka dana desa tahap II dan III tidak akan diberikan. Kemudian, apabila terjadi penyalahgunaan dana desa tahap I, II dan II, maka Kemenkeu tak akan menyalurkan dana desa untuk tahun berikutnya selama setahun. “Kalau itu misalnya terjadinya pada tahap I, maka tahap II dan III zonk. Kemudian kalau itu terjadinya pada tahap I sampai tahap III, tahun depannya setop satu tahun anggaran, tidak ada penyaluran dana desa untuk desa tersebut. Pesan kami kepada kepala desa supaya pengelolaan dana desa dilakukan dengan benar, dan penuh integritas,” pesannya.

Jamiat menambahkan Kemenkeu juga akan memberikan reward kepada desa-desa yang berhasil berubah status menjadi desa mandiri. Kemenkeu akan memberikan reward penyaluran dana desa selama dua tahap. Tahap I akan disalurkan sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen. Secara reguler, dana desa disalurkan selama tiga tahap. "Tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen, "(rdi/rls).