PELITAKARAWANG.COM‐ Pemerintah resmi melarang sementara impor binatang hidup atau binatang hidup yang telah transit di China . Larangan sementara ini bertujuan untuk mengantisipasi masuknya Virus Corona ke Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pertimbangan larangan impor sementara hewan hidup lantaran terbukti secara ilmiah sebagai perantara penyebaran virus asal Kota Wuhan, China itu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT.

"Peraturan Menteri Perdagangan sudah diterbitkan untuk larangan sementara dari China terkait impor binatang hidup karena ternyata scientific evidence (terbukti ilmiah) yang menjadi carrier (perantara) adalah binatang hidup," katanya, Kamis (13/2).

Namun demikian, ia menyatakan larangan impor tersebut tidak berlaku untuk produk ikan dan perikanan. Pantangan ini juga tidak berlaku untuk produk impor China lainnya, seperti bawang putih.

"Bawang putih tidak ada hubungannya. Jadi, hanya itu, sementara, scientific evidence adalah untuk binatang hidup," imbuhnya.

Dalam keterangan tertulis Kementerian Perdagangan disebutkan jenis binatang yang dilarang mencakup 53 pos tarif barang. Binatang yang dimaksud antara lain kuda, keledai, bagal, dan nagil hidup.

Kemudian binatang hidup jenis lembu, antara lain babi hidup, biri-biri, dan kambing hidup. lalu dari golongan unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea. Pemerintah juga melarang sementara impor binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain itu, larangan impor juga termasuk binatang hidup pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya. Lebih lanjut, binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie, serta teater keliling.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan importir wajib memulangkan ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut jika tiba pelabuhan Indonesia usai pemberlakuan aturan tersebut.

Waktu tiba binatang hidup di pelabuhan Indonesia dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor

"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab importir," kata Agus dalam keterangan tertulis.

Bagi importir yang mengembalikan hewan tersebut ke negara asal atau memusnahkannya dalam jangka waktu 10 hari, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(cnn).