PELITAKARAWANG.COM-.Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas sebagai guru.Satuan administrasi pangkal (Satminkal) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat tempat GBPNS yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang melaksanakan tugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan dimaksud.

NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikn yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Inpassing
Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk pembinaan dan perlindungan serta tertib adminsitrasi guru. Jabatan fungsional guru merupakan jabatan ahli, maka atas dasar itu,

GBPNS yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
  • Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya[u2] S-1 atau D-IV;
  • Guru tetap pada TK/TKLB/RA/BA atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; SD/SDB/MI atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat;
  • Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
  • Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  • Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Yang Belum Memiliki NUPTK Silahkan Pahami Cara Pengajuan NUPTK DI SINI
  • Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
  • Melampirkan syarat-syarat administratif :
  • Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh:
  1. Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama bagi guru madrasah atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
  2. Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal;
  3. Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;
  4. Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota atau pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
  5. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.
  6. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
  7. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan.

    Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.

    Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat.