PELITAKARAWANG.COM-.Proyek pembangunan kereta api cepat telah membuat sawah milik warga tertimbun material urugan tanah. Tanah warga yang terdampak mencapai seluas 6 hektare berada di Blok 8 Parakanleuwi tapi juga menutupi aliran irigasi sawah. 
Warga setempat mengaku sudah melaporkan masalah itu ke pihak PT KCIC juga ke Pemkab Purwakarta, namun sejak laporan disampaikan pada Agustus 2019, mereka mengaku belum menerima ganti rugi dari pihak pengembang proyek
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum pun turun langsung menemui warga Desa Sirnamanah, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, untuk menampung aspirasi terkait sawah mereka yang terdampak proyek kereta cepat di Purwakarta, Rabu (19/02/20).
Wagub Uu pun menegaskan bahwa kunjungannya untuk meninjau langsung sawah yang terdampak merupakan wujud kepedulian Pemprov Jabar terhadap warga Kabupaten Purwakarta.
"Langkah yang diambil hari ini, kami akan mengundang semua orang yang berkepentingan di tempat ini, bersama KCIC, WIKA, bersama Pemkab Purwakarta. Nanti akan dirapatkan (untuk) mencari keputusan terbaik. Keinginan masyarakat oleh petugas sudah terdengar," ujar Kang Uu didampingi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Selain itu, Wagub juga mengingatkan warga bahwa proyek kereta cepat ini merupakan proyek strategis pemerintah pusat untuk meningkatkan aksesibilitas wilayah, khususnya Jabar, sekaligus bertujuan mengembangkan kota-kota baru. 
Untuk itu, Pemprov Jabar berusaha mendengarkan aspirasi warga sekaligus membantu upaya penyelesaian yang terbaik bagi seluruh pihak.
"KCIC program pemerintah, yang manfaatnya sendiri adalah untuk masyarakat, maka harus saling memahami, harus ada rasa memiliki terhadap kereta cepat ini nantinya," tuturnya.
Antara lain akan mengusahakan agar ganti rugi diberikan secara proporsional dan diterima dua pihak. Untuk diketahui warga berharap ganti rugi sebesar satu juta per meter sementara pihak pengembang hanya menawarkan 50 ribu per meternya.
Seorang warga termasuk Iwan mengaku sawah miliknya tertimbun tanah galian proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dan sejak Agustus tahun lalu pembayaran ganti rugi belum ia terima dari pihak pengembang. **yt