PELITAKARAWANG.COM- Presiden Joko Widodo mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19). Pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Namun, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.



Maka Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) memberikan warning, agar Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19. Disamping itu, Media juga menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.

AJI juga meminta Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga, karenya Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19. (Rdi/AJI)