PELITAKARAWANG.COM-.Seorang gadis berinisial NA (16), dilecehkan oleh empat orang pria yang baru dikenalnya. Pelecehan tersebut dilakukan di sebuah kontrakan milik salah satu pelaku di Kecamatan Saketi, Pandeglang, Banten. Di bawah ancaman, NA pun menuruti hawa nafsu ke empat pria yang baru saja dikenalnya di media sosial.


Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh empat tersangka dengan modus berkenalan dengan korban melalui salah satu situs media sosial yakni Facebook ,hingga akhirnya korban mau diajak bertemu.


Keempat tersangka tersebut, yakni MA (20), H (24), AA (33), dan E (20), keempat tersangka menjalankan aksinya dengan cara bergantian menyetubuhi korbannya.


"Para pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bergilir atau bergantian di kontrakan salah satu milik tersangka," kata Sofwan kepada wartawan.

Pemerkosaan

Dikatakan Sofwam, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh keempat tersangka ke Polres Pandeglang.


"Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," ujarnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch. Nandar menambahkan, keempat pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda tanpa ada perlawanan. Pelaku E yang pertama kali berkenalan dengan korban melalui facebook diamankan di Pom Bensin Saketi.


Selain itu, Pelaku E juga yang mengancam kepada korbannya menggunakan golok agar mau menuruti kemauannya dan rekan-rekannya untuk melampiaskan nafsu birahinya.


"Ketiga pelaku ini (H, AA, dan MA) kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," katanya.


Keempat tersangka bakal dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.**news