PELITAKARAWANG.COM-,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan resmi menetapkan status tanggap darurat virus corona (Covid-19) mulai hari ini Jumat (20/3) hingga 14 hari ke depan. Masa tanggap darurat bisa diperpanjang.Hasil gambar untuk gubernur anies baswedan


"Maka hari ini Jakarta tanggap darurat bencana Covid-19. Masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang dengan kondisi," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan di laman Youtube Jumat (20/3).

Status tanggap darurat, lanjutnya, berarti seluruh komponen pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan bekerja bersinergi atau bekerja sama lebih erat.

Dia mengatakan kerja sama juga perlu dibangun dengan masyarakat. Tentu guna menekan arus penularan virus corona.

Anies berharap masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah. Setiap anggota masyarakat sudah sepatutnya bertanggung jawab atas kesehatan diri sendiri dan orang lain.

"Social distancing mutlak dilakukan oleh semua. bila sebagian tak melaksanakan potensi akan meningkat," imbuhnya.

Anies yakin mengurangi kegiatan di luar rumah bisa menekan kasus penularan corona. Dia berharap masyarakat benar-benar memahami itu.

"Kemampuan sistem di kota ini ada batasnya. Ini berbeda ada kasus 1-2, ini pandemik dan Jakarta interaksi tinggi," ucap Anies.

Sejauh ini, pemerintah pusat mengumumkan ada 369 orang positif terinfeksi virus corona di Indonesia. Mereka semua dirawat dan diisolasi secara khusus.

Dari jumlah tersebut, ada 35 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan sembuh. Kasus positif dan jumlah kematian terbanyak berada di Jakarta.

Kasus positif corona antara lain berada di DKI Jakarta (215), Jawa Barat (41), Banten (37), Jawa Timur (15), Jawa Tengah (12), Kalimantan Timur (10), Bali (4), DIY (4), dan Kepulauan Riau (4).

Lalu di Kalimantan Barat (2), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sumatera Utara (2), Sulawesi Tenggara (3), Sulawesi Selatan (2), Lampung (1), Riau (1), serta dalam proses investigasi 13 kasus. 

Gubernur Anies Baswedan juga menyerukan kepada dunia usaha agar menghentikan kegiatan perkantoran. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

Hal itu dituangkan dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang baru ditandatangani Anies.

"Seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara dihentikan menutup operasional dan lakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/3).

Namun bagi perusahaan yang tak bisa menghentikan secara total kegiatannya, Anies menyerukan agar mengurangi kegiatan dan mendorong karyawannya bekerja di rumah.

Anies secara resmi menetapkan status tanggap darurat virus corona (Covid-19) mulai hari ini Jumat (20/3) hingga 14 hari ke depan. Masa tanggap darurat bisa diperpanjang.

"Maka hari ini Jakarta tanggap darurat bencana Covid-19. Masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang dengan kondisi," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan di laman Youtube Jumat (20/3).

Dia menjelaskan status tanggap darurat berarti seluruh komponen pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan bekerja bersinergi atau bekerja sama lebih erat.

Saat ini jumlah pasien positif virus corona di Indonesia per Jumat (20/3), bertambah menjadi 369 orang. Sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dunia, dan 17 orang dinyatakan sembuh.

"Ada 60 kasus baru, sehingga kasus positif adalah 369," ujar Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Corona, Achmad Yurianto, di Jakarta, Jumat (20/3)**CNN