PELITAKARAWANG.COM-.Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong komunitas Parlemen global untuk mendukung penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) yang dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) dan negara masing-masing. Dukungan itu dapat dilakukan sejalan fungsi konstitusional masing-masing seperti dukungan percepatan legislasi yang terkait penanganan wabah hingga dukungan anggaran.
 
Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan WHO, mulai sejak penetapan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dan pengkarakteristikan COVID-19 sebagai pandemi hingga advokasi WHO kepada negara-negara terdampak. Ia mengungkapkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan WHO dan juga negara-negara terdampak masih sejalan dengan tata kelola kesehatan publik global yang terangkum dalam International Health Regulation (2005).

“Surat dari WHO kepada Presiden Jokowi merupakan langkah advokasi badan dunia tersebut dan sinyal agar Indonesia lebih tegas dalam menangani wabah COVID-19 yang saat ini telah menelan korban jiwa hampir 6.000 orang dengan total kasus hampir 170.000 dan menjangkiti 150an negara. Itu sudah lebih dari separuh anggota PBB,” terang politisi Partai Gerindra itu dalam rilis yang diterima, Senin (16/3/2020).

Wakil Ketua BKSAP Charles Honoris menambahkan, pihaknya mendukung penetapan status bencana nasional yang dilakukan Indonesia dan imbauan kebijakan untuk bekerja atau belajar di rumah. Menurutnya, hal itu penting dilakukan untuk menekan tingkat penyebaran COVID-19 mengingat Indonesia memiliki tanggung jawab internasional untuk turut menekan laju penyebaran wabah tersebut. “Oleh karenanya, penanganan COVID-19 ini juga harus dilihat dalam kacamata aspek lintasnegara,” tambah politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua BKSAP Putu Supadma Rudana menambahkan pentingnya pula menahan laju kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia dan menerbitkan secara kontinyu larangan bepergian bagi WNI ke negara-negara terdampak COVID-19. Pembatasan bepergian baik ke luar negeri maupun dari negara lain ke Indonesia merupakan langkah biasa yang juga diterapkan negara lain sepanjang memiliki dasar kesehatan publik yang jelas.

Langkah ekstrem perlu dilakukan untuk menghindari munculnya penularan dari luar negeri (imported case) ke Indonesia.  “Pengalaman di Bali menunjukkan imported case yang ada dan dibawa oleh WNA. Kendati demikian, pemerintah juga perlu menyusun kebijakan yang tepat sasaran untuk mengendalikan dampak lanjutan baik ekonomi maupun sosial di kawasan pariwisata seperti Bali,” saran politisi Partai Demokrat itu.

Menyikapi perkembangan wabah COVID-19, BKSAP juga telah bertindak tegas dengan membatalkan seluruh kegiatan dan agenda diplomasi internasional yang ada pada medio Maret-April ini. BKSAP juga merekomendasikan kepada seluruh anggota DPR untuk membatalkan agenda bilateral dan kunjungan individu sekaligus perjalanan non-dinas ke luar negeri dalam kapasitas pribadi masing-masing anggota hingga ada pemberitahuan atau asesmen lebih lanjut dari pihak terkait.

“Rekomendasi itu dikeluarkan agar DPR dapat berkontribusi menahan laju sebaran wabah COVID-19, terutama yang berasal dari luar negeri (imported case),” jelas Wakil Ketua BKSAP asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. 

Penekanan khusus juga diberikan kepada perjalanan Anggota DPR RI yang bersifat individu baik dinas maupun non-dinas ke luar negeri.

Wakil Ketua BKSAP Achmad Hafisz Thohir mengaku memiliki fokus kepada individu mengingat potensi anggota DPR untuk beraktivitas secara personal sangat besar. Oleh karenanya, rekomendasi sambungnya, muncul untuk menghindari risiko lebih luas. “Terlebih ada temuan awal mengenai penderita COVID-19 yang juga tidak memiliki gejala alias asymptomatis, sehingga berpotensi menjadi pembawa virus dan dapat menularkan ke orang-orang yang lebih rentan,” tambah politisi PAN tersebut.  

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan BKSAP menegaskan bahwa alat kelengkapan DPR itu selalu mengedepankan prioritas publik dan masyarakat Indonesia dalam upaya memperjuangkan kepentingan nasional di komunitas internasional. Upaya mitigasi penyebaran wabah COVID-19 dengan tidak mengikuti segala agenda internasional, regional, bilateral dan individu adalah bagian dari upaya BKSAP untuk memprioritaskan keselamatan rakyat Indonesia dan menghindari dampak lainnya dalam skala yang lebih luas.

Untuk diketahui,sejumlah agenda-agenda pertemuan internasional dan regional seperti 142nd IPU Assembly and Related Meetings, AIPA Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD) hingga ASEAN-AIPA Interface Leaders Meeting, pada Maret-April ini telah dibatalkan termasuk pula sejumlah agenda pertemuan bilateral. Sementara, WHO telah menyatakan bahwa saat ini Eropa menjadi episentrum wabah COVID-19 dan sejumlah negara di Eropa telah menetapkan langkah-langkah drastis seperti Italia, Spanyol, Prancis dengan karantina nasional (total lockdown).

Maupun penutupan perbatasan seperti Jerman, hingga Amerika Serikat (yang mencakup pelarangan perjalanan dari WNA asal China, Eropa, Inggris dan Irlandia), Denmark yang menutup hampir seluruh perbatasan untuk WNA, hingga permintaan untuk karantina selama 14 hari bagi yang datang ke Australia ataupun New Zealand. Negara-negara di Afrika juga telah menerapkan sejumlah larangan perbatasan bagi WNA.**ts