PELITAKARAWANG.COM-.Tertanggal 14 Maret 2020 akhirnya Bupati Kararawang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor:400/1604/Dinkes,Tentang tindaklanjut pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Karawang.

Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah point yang penting diantaranya adalah meliburkan siswa TK/RA,SD/MI,SMP/Mts di Kabupaten Karawang dan menggantinya dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020.

Tak hanya itu isi surat edaran Bupati Karawang juga karena meniadakan sementara apel pagi,upacara dan senam jumat pagi.



Surat edaran Bupati Karawang tersebut akan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam waktu 14 hari kedepan.**red