PELITAKARAWANG.COM- Cegah Covid-19, Kementrian Agama (Kemenag) Karawang terbitkan surat dengan nomor 1658/KK.10.15/I/Kp.04.1/03/2020 yang terbit pada 24 Maret, tentang pengaturan kehadiran pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditujukan kepada Kasubag TU, Para Kasie dan Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Pengawas dan Penyuluh Agama.

Dengan dasar Kepres, Edaran Menteri Agama dan surat Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Nomor 2618/ke.10/KP.04.1/03/2020 terkait kehadiran PNS, maka Kemenag mewajibkan semua Pegawai agar bekerja dari rumah menyelesaikan tugas dan fungsinya. Jika melakukan rapat dan mendesak, para pegawai diminta agar memperhatikan pencegahan Covid-1 sebagaimana standar yang dianjurkan organisasi kesehatan dunia, seperti jarak, pembatasan jumlah orang hingga media pencegahan lainnya. Para pegawai juga diharapkan tetap melakukan layanan optimal via online, absensi secara online. (Rdi)