PELITAKARAWANG.COM- Kementerian Agama meminta agar Pendidikan Islam mengikuti kebijakan yang diterapkan Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebaran corona virus (Covid-19).Baca Juga :Cegah Penyebaran Corona,Pendidikan Islam Diminta Ikuti Kebijakan Pemda
Kemenag telah menyampaikan edaran terkait hal ini kepada Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, serta Kepala Madrasah.

"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ujian di madrasah dan pondok pesantren agar menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat," tegas Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (14/03).



Menindaklanjuti itu dan di perkuat dengan Surat Edaran Bupati, Kementrian Agama Karawang juga ikut melayangkan surat tindak-lanjut pencegahan Corona, Minggu (14/3). 

Baca juga: Bupati Karawang Keluar Surat Edaran:Meliburkan Sekolah dan Tiadakan Sementara Apel Pagi

Surat dengan Nomor 1121/KK.10.15/I/kp.01/03/2020 yang ditandatangani Kepala Kemenag Karawang, H Sophian, memberikan arahan kepada Kasubag dan Kasie, Kepala KUA Kecamatan,Kepala TPQ, RA, DTA, MI dan Mts, Pimpinan Pondok Pesantren,Para Pengawas Madrasah dan PAI, serta para penyuluh agama,untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat, menghindari tempat umum, ruang publik dan kontak fisik jika tidak berkepentingan. Kemenag juga, menghimbau agar semuanya tidak panik dan tetap menjaga kewaspadaan sambil meliburkan siswa di lingkungan Kemenah mulai 16 Maret - 28 Maret kedepan. 
Baca Juga; 

Tanggap Darurat Corona,Ini Imbauan Disdikpora Karawang

Bagi pondok pesantren, diharapkan para pimpinannya membatasi kegiatan santri di luar asrama dan jika memungkinkan, orangtua/wali santri untuk tidak menjenguk terlebih dahulu ke komplek pesantren dan semua pihak agar terlibat terhadap pencegahan Corona sesuai dengan fungsi, peran dan tanggungjawabnya masing-masing. (Red)