PELITAKARAWANG.COM.DPR RI mengimbau kepada semua pihak agar tunduk dan patuh pada Putusan Mahkamah Agung (MA) atas pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut putusan MA yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari.

“Dan karena sudah dulu keputusan Mahkamah Agung keluar, sehingga kami dari DPR RI akan mengawasi pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung tersebut dan mengimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Agung tersebut," tandas Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2, dan Rp 80 ribu untuk kelas 1.


Berkenaan dengan defisit, Dasco mengatakan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan harus menghitung ulang dengan mesinkronkan data kepesertaan BPJS Kesehatan. "Harus dihitung ulang oleh Menteri Keuangan kepada pihak BPJS. Kita juga akan minta supaya dihitung ulang lagi, karena sebenarnya defisit itu kemudian bisa dikurangi, berdasarkan yang telah kami pelajari itu banyak data-data di BPJS yang harus disinkronkan. Dengan data-data terbaru kita akan tahu berapa masuknya berapa defisitnya," papar Dasco. (eko/sf)