PELITAKARAWANG.COM-.Seiring dengan meluasnya kasus sebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia, sejumlah masyarakat memutuskan untuk menghentikan sementara acara resepsi pernikahan.Keputusan tersebut sebagai langkah untuk menindaklanjuti imbauan Pemerintah untuk tidak melakukan acara yang mengundang kerumunan dalam upaya mencegah peningkatan angka penularan Covid-19. Kendati demikian, sejumlah calon pasangan suami istri tetap melaksanakan prosesi akad nikah dengan mengundang tamu hanya dari kalangan terdekat. 

Sejumlah kasus seperti ini ditemukan Jawa Tengah. Sejak pandemi Covid-19 melanda wilayah Jateng, calon pasutri memutuskan untuk membatalkan resepsi pernikahan, namun tetap melangsungkan akad sesuai tanggal yang telah ditetapkan dengan hanya mengundang sanak keluarga terdekat. Menyikapi fenomena sosial di masyarakat tersebut,  Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) mengambil sikap dan tidak lalai dalam melihat dampak multidimensional Covid-19.

“Kita bisa memahami bahwa agenda pernikahan adalah prosesi yang sakral dan menjadi salah satu bagian ibadah yang harus disegerakan, khususnya bagi umat muslim. Oleh karena itu, saya meminta Kemenag perlu mengambil peran dalam merumuskan langkah yang tepat agar masyarakat bisa tetap melangsungkan akad nikah dengan tetap memberikan jaminan perlindungan, khususnya bagi penghulu,” pinta Bukhori, Sabtu (28/3/2020).

Lebih lanjut, politisi PKS itu mengusulkan agar setiap penghulu perlu difasilitasi dengan Alat Perlindungan Diri (APD) dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, para penghulu merupakan garda terdepan dalam melayani setiap calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Saya mencermati bahwa sejak Covid-19 melanda, kita mulai mengabaikan risiko dan aspek perlindungan beberapa profesi yang sebenarnya penting di masyarakat. Misalnya para penghulu di KUA. Mereka ini bisa dikatagorikan sebagai garda terdepan dalam melayani setiap calon pengantin yang akan menikah. Interaksi mereka intens dengan calon pengantin yang datang dari pelbagai tempat yang berbeda di kantornya sehingga memiliki risiko terpapar cukup tinggi. Oleh karena itu saya meminta Kemenag untuk serius memfasilitasi mereka dengan APD di tengah wabah Covid-19 ini,” harap Bukhori.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Kepala KUA di Jakarta yang tidak mau disebutkan namanya. Menurutnya, para penghulu memiliki tingkat risiko sangat tinggi untuk tertular ketika berhadapan dengan calon pengantin yang memiliki indikasi terinfeksi Covid-19. Pada umumnya, KUA memiliki fasilitas yang minim, bahkan ala kadarnya, dalam melakukan proteksi pegawai dari penularan Covid-19 mengingat tidak adanya anggaran terkait proteksi dari Covid-19.

“Merebaknya wabah Covid-19 membuat masyarakat enggan berkerumun dalam agenda pernikahan pengantin. Akhirnya, para calon pengantin ini datang ke KUA. Kami mencatat bahwa hampir setiap hari kami melayani calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan” tutur Kepala KUA yang tidak bersedia disebutkan identitasnya itu. (rnm/sf)