PELITAKARAWANG.COM-.Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda DIY membubarkan kegiatan seminar berkedok pendaftaran haji murah,Rabu kemarin,(11/3/2020). 
Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Yogyakarta tersebut dinilai melanggar beberapa regulasi terkait haji dan umrah.
Seminar dengan tema ‘Solusi Cepat Tepat Mendapat Porsi Haji’ tersebut diadakan oleh pihak yang mengaku dari Penyelenggaran Perjalan Ibadah Umrah (PPIU) Hanan Nusantara yang berkantor di Bekasi dan tidak memiliki cabang di DIY. Dengan iming-iming menyetor uang Rp2,5 juta, calon jemaah dijanjikan mendapatkan porsi haji dengan skema yang disepakati.    
Menurut Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Bidang PHU Silvia Rosetti. pihak PPIU tersebut selain melakukan perekrutan jemaah haji regular,  juga menerima sejumlah uang dari calon jemaah dengan menjanjikan mendapat nomor porsi haji reguler yang seharusnya menjadi kewenangan Bank Penerima Setoran (BPS) dan Kemenag. “Selain izin yang bermasalah, PPIU tersebut seharusnya tidak boleh menerima pendaftaran haji,” terang Silvi.
Menurut penjelasan Kepala Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler, H. Akhmad Darwis, S.Pd. Kemenag bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan seminar tentang haji. “Sebelumnya pihak penyelenggara melakukan promosi di TVRI stasiun Yogyakarta, dan ada masyarakat yang mencurigai karena dianggap tidak wajar,” jelas Darwis.
Mendapat aduan tersebut, pihak Kemenag DIY melakukan koordinasi dengan Polda DIY untuk memastikan informasi yang ada. Tim yang diterjunkan mengikuti kegiatan hingga sesi tanya jawab. Setelah informasi dan bukti yang diperlukan cukup, pihak tim kemudian menghentikan kegiatan dan mengamankan para penyelenggara untuk dimintai keterangan.
Sedangkan menurut Kasubdit 2 Ditintelkam Polda DIY, AKBP Heru Budi Santoso,penghentian kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk menghindari adanya korban yang lebih banyak. Ia pun berpesan agar masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi seputar pendaftaran haji. “Langkah ini kami lakukan sebagai usaha preventif meminimalkan adanya korban yang tertipu,” ungkapnya.
Para penyelenggara kegiatan tersebut mengakui mereka belum mengantongi izin untuk membuka cabang di DIY. Izin yang ada saat ini adalah penyelenggara perjalanan umrah dan beralamat kantor di Bekasi.Mereka pun mengatakan sudah dua kali mengadakan kegiatan serupa, dan diikuti lebih dari 100 orang dari DIY dan Jawa Tengah. 
Yulianto, selaku penanggungjawab kegiatan sekaligus pimpinan Hanan Nusantara menyatakan akan mengembalikan uang yang sudah diterima.
Bagi masyarakat di DIY dan sekitarnya yang merasa telah menyetor sejumlah uang ke PPIU HN, silakan konfirmasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY melalui telepon 0274 513492, pada jam kerja Senin-Kamis 08.00 – 16.00 WIB dan Jumat 08.00 – 16.30 WIB. 
Terpisah, Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra (Nafit) akan segera memanggil pihak PPIU Hanan Nusantara untuk melakukan klarifikasi. “Akan kita panggil dulu,” tegasnya.***ts