PELITAKARAWANG.COM-.Jawa Barat saat ini menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang pandemi Coronavirus Disease -19  (Covid-19), menyusul terus meningkatnya kasus yang terjadi.Hasil gambar untuk UN dan Ujian Sekolah di Jabar Ditunda
Dengan status pandemi Coronavirus Covid-19 tersebut,  Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, melalui Instruksi Gubernur No. 400/ 02/ Hukham tentang Pengambilan Specimen Coronavirus Disease-19, meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melaksanakan pengambilan specimen terhadap kontak erat kasus Covid-19.
Melalui surat yang ditandatangi tanggal 13 Maret 2020 tersebut, Gubernur menyatakan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam pengambilan specimen terhadap kontak erat kasus Covid-19.
Pertama, pengambilan specimen kepada setiap sampel dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat/ UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota/ Labkesda Kabupaten/Kota.
Kedua, specimen yang diambil dari setiap sampel sebanyak 2 set specimen, dengan ketentuan 1 set specimen dikirim ke Balitbangkes Kementerian Kesehatan dan 1 set specimen dikirim ke Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat, untuk diperiksa dan bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung dan Universitas Padjadjaran.
Ketiga, pengiriman specimen ke Balitbangkes Kementerian Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Gubernur juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melaporkan pelaksanaan instruksi tersebut kepada Gubernur Jawa Barat.***ts