PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberi peringatan keras terakhir kepada lima anggota KPU RI (Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra) serta pemberhentian tetap kepada Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik.
Meski begitu KPU RI juga akan mempelajari lebih dalam isi dari putusan tersebut dan mengambil kebijakan lanjutan. "Melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil KPU," jelas Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, pada konfrensi pers yang digelar untuk menyikapi putusan DKPP, di Jakarta.
Pada kesempatan itu juga, Pramono mengatasnamakan lembaga menepis framing pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut koleganya Evi Novida Ginting Manik telah mengubah hasil pemilu. "Maka dalam kesempatan ini KPU menggunakan hak jawab dengan menjelaskan bahwa dalam kasus ini Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif atau mengintervensi terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," tutur Pramono.
Yang perlu dipahami menurut Pramono adalah, dalam perkara pemilu yang berlangsung di Kalimantan Barat ini terdapat dua putusan yang berbeda antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Bawaslu RI. KPU pada akhirnya menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK, yang didalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, memutus perselisihan hasil pemilu. Namun langkah KPU ini dianggap DKPP tidak tepat. Sehingga jelas perkara ini tidak ada kaitannya dengan framing tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu.
Lebih lanjut, terkait keluarnya putusan DKPP, maka tugas Divisi Teknis sementara diemban oleh Wakil Ketua Divisi Teknis Hasyim Asy'ari. "KPU juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota terutama yang akan melaksanakan Pemilihan 2020 untuk tetap melaksanakan tahapan pemilihan sesuai tahapan yang telah ditentukan," tandas Pramono.**red

Sekadar informasi dalam konferensi pers tersebut juga Evi menyampaikan pernyataan sikap yang tertuang dalam lampiran berikut silakan klik.