PELITAKARAWANG.COM-.Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan di ibu kota untuk mempekerjakan karyawan dari rumah. Surat itu diterbitkan untuk mencegah penularan virus korona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta, Andri Yansyah mengatakan imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2020. Surat itu berlaku mulai hari ini, Senin (16/3/2020).
"Surat itu bersifat imbauan untuk mencegah virus korona. Kami sudah sosialisasi dan semua perusahaan menyatakan setuju," kata Andri saat dihubungi.
Andri menjelaskan kebijakan mempekerjakan karyawan dari rumah dikelompokkan menjadi tiga kategori. Pertama, perusahaan bisa mengehentikan sementara kegiatan usahanya.Hasil gambar untuk kerja dikantor pakai jilbab
Kedua, perusahaan bisa mengurangi sementara sebagian kegiatan usaha dengan memperhatikan karyawan, waktu, dan fasilitas operasional. Ketiga, perusahaan tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan pokok, dan bahan bakar minyak (BBM).
Dia mengimbau agar perusahaan melibatkan pekerja atau serikat pekerja dalam mengambil keputusan terkait surat edaran itu. Kemudian perusahaan diharap segera menyampaikan keputusan kepada dinas terkait.
"Surat edaran itu untuk mendorong agar perusahaan mulai menyiapkan strategi bekerja dari rumah. Jika kondisi semakin buruk, nantinya perusahaan sudah siap menghadapi," ucapnya.***inews