PELITAKARAWANG.COM-.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 27-PKE-DKPP/II/2020 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Jumat (13/3/2020) pukul 16.50 WIB.

Perkara 27-PKE-DKPP/II/2020 ini diadukan Endang Subhan. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang yakni Kursin Kurniawan, Robi Robiat Muchri, Syarif Hidayat, Charles Silalahi, dan Suryana Hadi Wijaya. Teradu lainnya adalah Chandra Rangga Wijaya, Kasek Bawaslu Kabupaten Karawang.
Endang mendalilkan Ketua, Anggota, dan Korsek Bawaslu Kabupaten Karawang tidak profesional dalam proses seleksi anggota Panwascam dengan melakukan perubahan jadwal wawancara, tidak adil dalam tahapan wawancara, Panwascam terpilih diduga double job dan terlibat partai politik
“Seleksi Panwascam yang dilakukan para Teradu sebatas formalitas. Tidak ada standar yang jelas dalam penilaian tahapan wawancara, kemudian jadwal berubah dari ketetapan mengakibatkan tahapan lain terganggu, molor dan terhambat,” kata Endang saat membacakan pokok aduan.
Endang menambahkan, para Teradu tidak terbuka perihal sosialisasi seleksi Panwascam yang mengakibatkan buruknya koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu Kabupaten Karawang dan instansi terkait lainnya.

“Panwascam terpilih juga aktif dalam partai politik di tingkat Kecamatan. Panwascam yang terpilih ternyata bermasalah dan pernah mendapatkan sanksi dan teguran keras dari Bawaslu dan adanya indikasi pemungutan uang dalam seleksi Panwascam,” tambah dia.Dalam persidangan, Pengadu membeberkan sejumlah nama Panwascam terpilih yang terindikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan struktural di tingkat kecamatan di Kabupaten Karawang.
“Betul (nama-nama yang disebutkan Pengadu terpilih sebagai Panwascam). Kami tidak tahu (memiliki jabatan struktural dalam pemerintahan),” ungkap salah satu Teradu.Tak hanya itu, Teradu mengaku tidak memiliki mekanisme untuk melacak atau tracking rekam jejak Panwascam. Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak terkait seleksi Panwascam.Sidang pemeriksaan perkara nomor 27-PKE-DKPP/II/2020 ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Majelis dan tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, antara lain Undang Suryatna (unsur KPU), Abdullah (unsur Bawaslu), dan Harminus Koto (unsur tokoh masyarakat).Selain itu hadir pihak terkait yakni Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat, staf Bawaslu Kabupaten Karawang, Panwas Kecamatan Purwasari, dan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Karawang. **rilis  DKPP