PELITAKARAWANG.COM-.Pandemi virus Corona telah memukul perekonomian nasional begitu kuatnya.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 harus diubah, bila tidak ingin target yang telah dipatok melenceng terlalu jauh. Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menegaskan hal tersebut dalam wawancaranya via pesan aplikasi,Senin (23/3/2020).
 Hasil gambar untuk DPR RI
"Semua negara di dunia saat ini mengalami goncangan fiskal dan moneter yang maha dahsyat akibat pandemi virus Corona. Sehingga bukan hal yang aneh jika postur APBN kita pun goncang dan perlu perbaikan di sana-sini. Sebab jika tidak diperbaiki maka APBN akan meleset sangat jauh dari rencana semula,” ujar Hafisz.

Asumsi makro maupun postur APBN 2020 kemungkinan besar akan mengalami perubahan. Hampir semua negara di dunia pun terpukul perekonomiannya akibat pandemi virus Corona ini. Apalagi,sebelumnya ekonomi dunia juga sempat goyah oleh kebijakan perang dagang Trump versus Xi Jinping. Hafisz melanjutkan, defisit APBN akan jauh meleset dari yang sudah ditetapkan. Adalah hak pemerintah bila kemudian ingin merubah angka defisit dari 3 persen menjadi 5 persen.

Dalam konteks ini, posisi DPR RI hanya bisa membahas bila ada usulan perubahan angka defisit itu. Sementara di sisi lain, ada kebijakan social distance untuk menghindari penyebaran virus Corona. Untuk itu, pembahasan perubahan APBN bisa dilakukan lewat video confrence. “Cara ini sudah dilakukan oleh Pimpinan DPR RI Puan Maharani dan M. Azis Syamsuddin saat memimpin rapat Bamus DPR RI. Jadi pengawasan parlemen tetap bisa dijalankan dengan baik,” kata legislator Achmad Hafisz Tohir.  

Ditempat terpisah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa Virus Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat memukul perekonomian baik secara nasional dan global. Dikatakannya, hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan  yang sangat signifikan.

Said menambahkan APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki Pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri. Untuk itu demi menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional, ia meminta pemerintah perlu mengambil beberapa arahan skema dari Banggar DPR RI.

“Pertama, Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi pejelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen,” jelasnya.

Yang kedua, ia menyatakan Banggar mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. “Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan,” imbuhnya.

Selanjutnya yang ketiga, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19,” tegasnya.

Politisi dapil Jawa Timur XI ini mengaku telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui Teleconference, sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama sebagai Pimpinan Banggar untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah ancaman wabah Covid-19.

“Maka Perppu ini dimaksudkan untuk, pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Kedua, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini,” tukasnya.***ts