PELITAKARAWANG.COM-.Sebelumnya dikabarkan Polres Karawang dalam giat rutin  KRYD selama dua hari,(28–29-2020) telah berhasil menggerus berbagai macam miras dari sejumlah pedagang.Polres Karawang Dalam Dua Hari Berhasil Gerus Ratusan Botol Miras & Oplosan
Dan kali ini digiat yang sama namun waktu yang berbeda oleh Polsek Cikampek,Minggu dini hari,(01/03/2020),berhasil pula mengamankan 27 botol minuman keras (miras) disalah satu toko yang diduga menjual miras.
Kegiatan Polsek Cikampek tersebut dipimpin AKP H Maksum dibantu empat orang personil dari Mapolsek setempat
Dalam giat operasi Cipkon tersebut,pihak polisi salah satunya mendatangi Toko Lili yang beralamatkan di Dusun Ciluwek,Desa Cikampek Selatan,Kecamatan Cikampek,Karawang.
Setelah kami melakukan pengecekan di lokasi,dugaan kami untuk  Toko Lili  telah menjual miras adalah benar adanya.Karena kami berhasil mengamankan 27 botol miras sebagai barang buktinya,terang H Maksum.
Diantaranya yang kami amankan sebagai barang bukti adalah sebanyak 10 botol arak kecil cap Orang Tua,5 botol Intisari,12 botol arak besar cap Orang Tua,tambahnya.
Selain melangsungkan razia di lokasi,sambung H.Maksum,pihak kami pun sudah melakukan himbauan agar mereka tidak lagi menjual minuman keras kepada khlayak umum juga diminta untuk turut serta dalam membantu menjaga situasi Kamtibmas,punkasnya,***pol