PELITAKARAWANG.COM-.Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad menyayangkan seleksi penyelenggara pemilu di tingkat Adhoc harus masuk ranah persidangan di DKPP.
Muhammad mengungkapkan mendekati Pilkada serentak 2020, DKPP mulai kebanjiran pengaduan dari para pihak yang merasa telah dirugikan. Antara lain terkait dengan proses seleksi Panwascam, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pernyataan itu disampaikan Muhammad dalam acara Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu.
“Masalah seleksi ini terkait profesionalisme. Aturan semua sudah jelas, ada Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu tinggal dipedomani dan dikoordinasikan. Namun sayangnya masalah ini tidak dipelajari dan berulang terus,” kata Muhammad.
Mantan Ketua Bawaslu RI menambahkan energi KPU dan Bawaslu tingkat Kabupaten maupun Kota habis percuma hanya untuk mengurusi sidang perihal seleksi penyelenggara pemilu tingkat Adhoc di DKPP.
Seleksi penyelenggara pemilu tingkat Adhoc yang bermasalah, sambung Muhammad, akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU dan Bawaslu. Serta berpengaruh kepada pemilu itu sendiri.
“Seleksi ini jangan sampai dipersoalkan apalagi sampai ke DKPP, karena sudah jelas aturannya. Kriteria, persyaratan dan segalanya sudah jelas tinggal jalankan saja, lakukan saja,” lanjutnya.
Muhammad menduga meningkatnya laporan pengaduan seleksi penyelenggara pemilu di tingkat Adhoc ke DKPP karena komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak pernah atau kurang membaca putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh DKPP.
“Dugaan saya teman-teman ini kurang membaca putusan DKPP, dalam putusan itu semuanya sudah ada. Apa modus pelanggaran etik, pendapat majelis dan TPD. Kalau itu dibaca tidak akan berulang pengaduan seperti ini,” tutup Muhammad. ***rls dkpp