PELITAKARAWANG.COM-.Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mendukung sistem penanggulangan virus Corona (Covid-19) dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.

Dalam rilis yang diterima,Senin (16/3/2020).Puan meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing. “Karena itu DPR RI meminta Pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan social distancing,” pesan Puan.

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menjalankan fungsi terpadu dan terintegrasi dalam penanganan wabah Corona di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Langkah terpadu dan terintegrasi itu meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai  pedoman penanganan protokol WHO (World Health Organization) dalam hal pencegahan pandemi Corona,” kata Puan.

Mantan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menambahkan, Pemerintah melalui BNPB juga harus memperkuat partisipasi masyarakat dan swasta  dalam penanganan wabah Corona. Terkait hal ini, DPR RI mendukung penetapan  wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non-alam, sehingga respon atas peristiwa ini menggunakan langkah-langkah tanggap darurat bencana nasional yang dikoordinir oleh BNPB.

DPR RI, lanjut legislator PDI-Perjuangan itu, mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  segera mengumumkan langkah-langkah penanganan wabah Corona secara transparan kepada masyarakat, termasuk langkah-langkah konkret bagaimana mencegah meluasnya penyebaran pageblug (wabah) pandemi Corona.

“Gugus Tugas harus menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat disertai langkah-langkah konkret sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah Corona,” pesan legislator dapil Jawa Tengah V itu.
 
DPR RI meminta Pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan Corona termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan  biaya tes spesimen, bagi mereka yang terpapar Corona. DPR RI juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Balitbang Kementerian Kesehatan.

“DPR menyadari bahwa ke depan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sehingga memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif,” tutup Puan. ***tsdp