PELITAKARAWANG.COM– Masyarakat yang hendak dilayani BPJS Kesehatan Karawang di harap bisa maklum, menyusul adanya pembatasan pelayanan selama penanggulangan Covid-19. Namun, Masyarakat tetap bisa akses BPJS Kesehatan lewat mobile JKN.

"Kita tetap operasional, tetapiemamg ada pembatasan pelayanan saja, " Kata Kepala BPJS Kesehatan, Debbie Nianta Musigiasari kepada pelitakarawang.com.


Pasca pengalihan sebagian layanan BPJS Kesehatan ke Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebut bahwa pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat tetap berjalan prima.
 
“Per 17 Maret 2020 lalu, ada beberapa layanan yang biasanya dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN. Sebetulnya dengan adanya pengalihan layanan ini justru masyarakat kian dimudahkan. Yang tadinya berniat pergi ke kantor BPJS Kesehatan, sekarang cukup buka Mobile JKN lewat smartphone saja. Urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa perlu keluar rumah,” kata Iqbal.
 
Sementara untuk BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, berdasarkan data per 1 - 16 Maret 2020, rata-rata ada 4.321 penelepon per hari yang menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Pada 17 - 19 Maret 2020, setelah kebijakan pengalihan layanan diberlakukan, jumlahnya naik menjadi rata-rata 5.872 penelepon per hari. Ia menjelaskan, layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN. Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Sementara untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga membuka kanal informasi dan tanya jawab bagi masyarakat melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. Sama halnya seperti melalui Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan maupun melakukan pengaduan melalui media sosial tersebut kapan saja.
 
“Intinya, baik via digital melalui Mobile JKN, media sosial, ataupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, standar mutu pelayanannya tetap sama. Hanya saja, dalam kondisi saat ini, kami menyarankan peserta mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN untuk menghindari kontak langsung dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kami tetap siap memberikan pelayanan prima bagi seluruh peserta JKN-KIS dan masyarakat luas,” tegasnya. (Red)