Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 4.041 kendaraan yang diputarbalikkan selama tiga hari kebijakan larangan mudik pencegahan penyebaran virus corona berlaku sejak Jumat (24/4) lalu.

Dengan kebijakan itu, kendaraan yang akan keluar dari wilayah Jabodetabek diminta untuk putar balik di pos-pos penyekatan di wilayah DKI Jakarta.

"Ada 4.041 kendaraan yang diminta putar balik sejak Jumat (24/4) hingga Minggu (26/4)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada CNN, Senin (27/4).


Sambodo menjelaskan, data tersebut merupakan jumlah kendaraan yang diputarbalikkan di Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.


Rinciannya, pada 24 April tercatat sebanyak 1.873 kendaraan. Kemudian pada 25 April 1.293 kendaraan. Lalu pada 26 April ada 875 kendaraan yang diminta balik arah.

"(Paling banyak) kendaraan pribadi," ucap Sambodo.

Presiden Joko Widodo sebelumnya resmi melarang mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Larangan mudik mulai berlaku Jumat (24/4) sampai 31 Mei untuk kendaraan bermotor. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020.


Terkait kebijakan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 18 pos pengamanan terpadu untuk menyekat dan mengawasi lalu lintas orang keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek.

Dalam pelaksanaanya, kepolisian mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April sampai 7 Mei. Kemudian, pada tahap penegakan hukum, 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans. **dis/osc