Wabah Corona yang menjangkiti Indonesia telah menyebabkan ribuan warga terpapar dan ratusan lainnya meregang nyawa. Hingga Kamis (16/4/2020), berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebanyak 5.516 orang positif menderita virus corona tipe 2 (SARS COV-2), 548 orang berhasil sembuh sementara 496 lainnya meninggal dunia akibat serangan virus ini.
Dari jumlah yang meninggal, tak sedikit yang proses pemakamannya ditolak oleh sejumlah oknum warga. Padahal, pemakaman jenazah positif corona telah melewati proses pemulasaran yang ketat, sesuai standar yang diatur dalam Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 Badan Kesehatan Dunia atau WHO. 
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pemerintah di tingkat wilayah pun telah mengeluarkan panduan-panduan resmi mengenai pemulasaran jenazah penderita Covid-19.
Berikut ini adalah tata caranya sesuai dengan  protokol resmi WHO yang ditegaskan kembali oleh Kementerian Agama, MUI, dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
1. Kementerian Agama RI
Mengutip dari situs resmi www.kemenag.go.id, Kementerian Agama telah menerbitkan tata cara umum mengurus jenazah pasien virus SARS COV-2, mulai dari cara memandikan hingga menguburkannya. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus, terhadap siapapun yang nantinya mengurus, memandikan, hingga menguburkan jenazah pasien. Tata cara itu mengikuti aturan umum yang berlaku berdasarkan agama yang dianut dari jenazah pasien Covid-19.

Pengurusan Jenazah.
a. Memandikan jenazah pasien virus corona.
Perlu digarisbawahi, pengurusan jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit, sesuai agama si korban, dan telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi, tidak sembarang orang boleh mengurus proses pemakamannya.
b. Petugas kesehatan akan melakukan langkah-langkah di bawah ini:
  • Menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, hingga masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan terpisah dari pakaian biasa.
  • Tidak makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
  • Selama memandikan jenazah, tidak berkontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
  • Jenazah kemudian ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik kemudian disemprot cairan klorin sebagai disinfektan. Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar dan sebelumnya sudah disinfeksi. Jenazah beragama Islam posisinya di dalam peti dimiringkan ke kanan. Dengan demikian ketika dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  • Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk kepentingan autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
  • Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam.
  • Petugas selalu cuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Luka di tubuh petugas (jika ada), harus ditutup dengan plester atau perban tahan air.
  • Sebisa mungkin menghindari risiko terluka akibat benda tajam.
  • Semua petugas kesehatan yang telah mengurus proses pemulasaran hingga jenazah masuk peti dan pihak keluarga yang menyaksikan prosesi tersebut diwajibkan menjalani proses sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan ke bagian pakaian yang dikenakan serta selalu mencuci tangan. 
c. Selain itu, jika petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, lakukanlah langkah-langkah berikut ini:
  • Segera bersihkan luka dengan air mengalir yang bersih
  • Jika luka tusuk tergolong kecil, biarkanlah darah keluar dengan sendirinya
  • Semua insiden yang terjadi saat proses memandikan jenazah harus dilaporkan pada pengawas.
d. Jika jenazah beragama Islam, dilakukan prosesi salat jenazah dengan ketentuan berikut ini:
  • Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.
  • Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari empat jam.
  • Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.
Setelah proses memandikan, jenazah pasien poistif corona telah siap dikuburkan. Adapula yang dikremasi mengikuti ketentuan agama dari jenazah dengan kesepakatan keluarga. Namun, proses penguburan jenazah pasien virus corona pun tidak boleh sembarangan. Sebab, ada beberapa protokol yang harus dilakukan, untuk mencegah penyebaran virus lewat tanah. 
Prosesi penguburan jenazah:
  1. Jenazah harus dikubur dengan kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Penguburan beberapa jenazah di dalam satu liang kubur dibolehkan karena kondisi darurat. Bagi jenazah beragama Islam penguburannya dilakukan bersama dengan petinya. Pemakaman jenazah dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU).
  2. Tanah kuburan dari jenazah pasien virus corona harus diurus dengan hati-hati. Jika ada jenazah lain yang ingin dikuburkan, sebaiknya dimakamkan di area terpisah.
  3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
2. Majelis Ulama Indonesia.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah muslim pasien Covid-19. Pengurusan jenazah meliputi cara memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan. “Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,” demikian bunyi pengaturan jenazah terinfeksi Covid-19 dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19, terbagi atas ketentuan umum dan khusus. Ketentuan umum menjelaskan terkait kondisi syahid akhirat, salah satunya meninggal karena wabah. Berikut fatwa MUI tentang pengurusan jenazah Covid-19 selengkapnya.
A. Ketentuan umum pengurusan jenazah Covid-19.
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
  1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
  2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah/tha'un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar'i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
  3. Alat pelindung diri (APD) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah

B. Ketentuan hukum pengurusan jenazah Covid-19.
  1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Angka 7 yang menetapkan bahwa pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
  2. Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.
  3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
  • Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
  • Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
  • Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
  • Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
  • Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
  • Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu
2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD
  • Jika menurut pendapat ahli yang tepercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar'iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
4. Pedoman mengkafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
  • Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar'iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
  • Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  • Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
5. Pedoman mensalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
  • Disunahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.
  • Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
  • Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (shalat ghaib).
  • Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
  • Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  • Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar'iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Dalam Keadaan Darurat.
Selain Kemenag dan MUI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI bersama Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI juga telah membuat tata cara mengurus jenazah korban Covid-19 termasuk menyiapkan peti mati secara gratis.
Tata caranya mengacu kepada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 482 Tahun 2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Mengadapi Covid-19.
Karena hal itu, Dinkes DKI pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulsaraan Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Tahun 2020 diatur mengenai tata cara pemulasaran.
Pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur seperti dibawah ini.
A. Ruang Rawat/Kamar Isolasi.
1. Petugas
  1. Persiapan.
    1. Seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
    2. b. Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular (penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya).
  2. Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai APD lengkap sebelum jenazah dimasukkan ke kantong.
  3. Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap (pakaian sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron), dan sepatu tertutup yang tahan air.
  4. Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan.
2. Perlakuan terhadap jenazah.
  1. Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem.
  2. Jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik (tidak tembus air), setelah itu diikat.
  3. Masukkan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus air.
  4. Pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.
  5. Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi.
  6. Lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan disinfektan.
  7. Jenazah hendaknya dibawa menggunakan tempat khusus ke ruangan pemulasaran jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar.
  8. Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus. Autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit rujukan.
B. Ruang Pemulasaran/Ruang Jenazah
  1. Petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat, kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu didisinfeksi sebelum masuk ambulans.
  2. Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran.
  3. Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.
C. Menuju Tempat Pemakaman/Kremasi
  1. Setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut.
  2. Jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman/tempat kremasi.
  3. Pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah.
  4. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.**red