Sri Mulyani memastikan anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) sudah tersedia dalam APBN 2020.

Foto hanya Ilustrasi

Pernyataan Sri Mulyani menjawab keraguan ASN meliputi PNS, prajuit TNI, dan Polri, yang khawatir gaji ke-13 dan THR ditunda lantaran peningkatan beban belanja negara di saat penanganan Corona

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk PNS, TNI, Polri, yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III sudah disediakan," kata dia.

Kendati demikian, kepastian pemberian gaji ke-13 dan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR RI masih menunggu keputusan kepala negara.

"Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya di finalkan agar nanti diputuskan di dalam sidang kabinet," ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian dunia melesu. Kondisi ini juga memengaruhi Indonesia. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2020 hanya akan sebesar 2,3% dalam skenario berat. Di skenario sangat berat, ekonomi Indonesia bisa mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif) -0,4%. Belum pernah ekonomi Indonesia terkontraksi sejak krisis multi-dimensi pada 1998.

Jika pemerintah bertujuan untuk memberikan stimulus fiskal, tim riset CNBC Indonesia menilai wacana penundaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak perlu ada. Sebab stimulus fiskal dalam bentuk THR dan gaji ke-13 akan membantu menopang konsumsi rumah tangga, kontributor terbesar dalam pembentukan PDB nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, disebutkan bahwa gaji pokok untuk PNS Golongan IIIA adalah Rp 2.579.400 per bulan. Kemudian Golongan IIIB adalah Rp 2.688.500, Golongan IIIC Rp 2.802.300, dan IIID Rp 2.920.800. Rata-ratanya Rp 2.747.750.

Dari PNS Golongan III saja, sudah ada perputaran uang senilai Rp 6,55 triliun per bulan. Itu baru menghitung gaji pokok, belum tunjangan.

Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) periode Maret 2020, rasio konsumsi dari pendapatan rumah tangga adalah 69%. Jadi kekuatan konsumsi dari PNS Golongan III (dari gaji thok, belum termasuk tunjangan) adalah Rp 4,52 triliun per bulan.

Itu baru dari PNS Golongan III (dan sekali lagi, hanya menghitung gaji belum plus tunjangan). Kalau memperhitungkan PNS golongan lainnya, tentu nilainya akan jauh lebih besar.

Dengan kondisi ekspor yang jeblok dan investasi yang setali tiga uang, harapan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hanya dari konsumsi rumah tangga. Konsumsi pemerintah memang akan meningkat seiring peningkatan belanja negara, tetapi kontribusinya dalam pembentukan PDB tidak sampai 10%.***.