Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Salah satunya, ojek diizinkan untuk mengangkut penumpang di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
 
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut, aturan ini diteken Pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan. Peraturan menteri ini mengizinkan sepeda motor pada wilayah PSBB mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.
Aturan ini berlaku baik untuk sepeda motor kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek).

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," kata Ardita berdasarkan keterangan yang diterima, Sabtu, 11 April 2020.
 
Namun, kendaraan dan atribut pengendara harus didisinfeksi sebelum dan selesai digunakan. Pengendara harus menggunakan masker dan sarung tangan.
 
"Dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” terang Adita.



Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diteken 9 April 2020 itu secara garis besar mengatur tiga hal. Pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
 
Permenhub ini, kata Ardita, dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini. Namun, pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang. Aturan ini memiliki kemungkinan diubah dan disesuaikan.
 
“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi), serta transportasi barang atau logistik," kata dia.
 
Permenhub itu mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan. Permenhub juga mengatur operator sarana dan prasarana transportasi. Baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
 
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita.***