1Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) Tahun 2020, sempat di janjikan cair segera untuk penanggulangan Covid-19 di desa-desa. Namun, baru masuk kerja, Senin (13/4), dana 10 persen dari PAD amanah UU Desa itu, belum jelas kepastian pencairannya. Menyikapi itu, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Karawang, curhati Wakil Bupati Karawang agar membantu pencairan bisa segera dilakukan. 

"Bukan gak jelas, para kades intinya mengeluhkan agar DBH ini bisa segera di cairkan sebagaimana pernyataan Wabup soal penanggulangan Covid-19, bahwa DBH adalah dana yang harus segera di cairkan demi penanggulangan wabah ini, " Kata Humas APDESI Karawang, H Udin Abdul Gani kepada pelitakarawang.com, Senin (13/4).

Udin menambahkan, Wabup sudah memberikan balasan dan kepastian, bahwa DBH mulai besok (14/4), sudah bisa di cairkan, minimal Rp10 juta untuk giat penanganan Covid-19 dan itu, sudah di tembuskan kepada Bupati Karwang. "Kabarnya besok sudah bisa dicairkan, hasil balasan pak Wabup mah, " Katanya.

Sekretaris APDESI Karawang, Alex Sukardi sebelumnya juga menyatakan, bahwa pencairan DBH sudah bisa dilakukan semua pemerintah desa pada Selasa (14/4) besok. "Semua desa, besok sudah bisa cair, " Katanya. (Red)