Bagi industri kecil menengah (IKM) yang hendak mengajukan layanan sertifikasi halal, SNI maupun PIRT, harap maklum untuk tidak dapat dilayani sementara. Menyusul, darurat wabah covid-19 yang masih berlarut, mengharuskan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, untuk menyetop sementara layanan tersebut.

Seksi Promosi Pengembangan  dan Kerjasama industri Disperindag Karawang, Ahmad Rifai SE MM mengatakan, banyak binaan-binaan IKM yang memang masih butuh ajuan dan pelayanan SNI dan PIRT maupun merek serta kemasan. Namun, seiring wabah Covid-19 yang masih berlangsung, maka tahun ini tidak ada pelayanan untuk itu, alias ditangguhkan sampai tahun 2021 mendatang. Dengan kondisi darurat Covid-19 yang masih mewabah, para pelaku IKM ini juga memakluminya, sehingga ajuan tersebut, harus di urungkan terlebih dahulu. "Pelaku industri juga fahami hal ini, karena di tengah wabah semacam ini, kita tidak bisa melayani optimal ajuan tersebut, " Katanya. 

Rifai menambahkan, karena tidak ada layanan, maka ditahun 2020 ini hanya cukup pada pelayanan yang sifatnya hanya dalam bentuk pendataan, "kalau pendataan masih bisa kita lakukan ditahun 2020 ini, " Katanya. (Rd)