SK Bupati Karawang Nomor 443/kep_293/Huk/2020, tentang percepatan penanggulangan covid19, DPPKB Karawang yang menjadi bagian tim tersebut, berencana menggelar wawaran dan pembagian masker ke sejumlah Kecamatan di Karawang dengan terdampak Covid-19 paling rawan. Wawaran yang ditujukan kepada Koordinator Satpel PPKB tiap kecamatan
itu, di koordinasikan untuk pendistribusian masker kepada Muspika Kecamatan maupun pekerja informal di jalur yang dilalui.


Kabid Dalduk data dan informasi DPPKB Karawang, Imam Bahanan Al Husyaeri mengatakan, DPPKB menjadwalkan wawaran dan pembagian masker dengan menggunakan mobil Unit Penerangan pada daerah-daerah terdampak tinggi Covid19 atau sesuai permintaan pimpinan wilayah (kecamatan) melalui kordinator satpel ppkb kecamatan. Kemudian, DPPKB juga menjadwalkan untuk beberapa wilayah yang menyesuaikan dengan jadwal monev tim 3 dan permohonan dari beberapa wilayah lainnya. "DPPKB menjadwalkan wawaran dan pembagian masker dengan menggunakan mobil Unit Penerangan pada daerah-daerah terdampak tinggi Covid19 atau sesuai permintaan pimpinan wilayah, " Katanya, Jumat (10/4).

Adapun Protokol yang di buat dalam mekanisme kegiatan tersebut sambung Plh Kepala DPPKB Karawang ini, adalah,  Kordinator satpel kecamatan melakukan koordinasi dengan pihak Muspika, kemudian Muspika mendampingi baik personil maupun kendaraan selama sosialisasi di jalur dan wilayah yang akan dilalui sesuai rencana muspika. Sementara, dilokasi, Tim akan berinteraksi dengan pihak muspika yang sebelumnya sudah dikoordinasi oleh kordinator satpel. Adapun Mekanisme pembagian masker sendiri, sambung Imam, dilakukan di jalan atau melalui pihak muspika, dengan sasaran pekerja informal sepanjang jalan. " Tim sudah dilengkapi pengamanan kesehatan berupa masker dan hand sanitazer, " Pungkasnya. (Rd)

Berikut, Jadwal Wawaran dan Distribusi Makser DPPKB Karawang : 


* Senin, 13 April 2020.
  Kec. Banyusari, jam 09.00
  Kec. Cilamaya wetan, jam 13.00

* Selasa, 14 April 2020
  Kec. Cibuaya, jam 09.00
  Kec. Pedes, jam 13.00

* Rabu, 15 April 2020
   Kec. Tirtamulya, jam 09.00
   Kec. Kotabaru, jam 13.00

* Kamis, 16 April 2020
   Kec. Klari, jam 09.00
   Kec. Ciampel, jam 13.00