Koramil 0405/Pedes Kodim 0604/Karawang bersama Polsek Pedes Polres Karawang berikan Sosialisasi tentang Prosedur Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 di Desa Pusakajaya utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, Rabu (15/4).

Sosialisasi diberikan oleh Danramil 0405/Pedes Kapten Inf Yasin bersama Kapolsek Pedes Iptu Ade Firmansyah kepada Aparatur Desa Pusakajaya utara diantaranya, Kades Pusakajaya utara Boy Jumantara, Sekretaris Desa, para RW dan RT jajaran Desa Pusakajaya utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang.


Dalam Sosialisasinya Danramil 0405/Pedes Kapten Inf Yasin mengatakan bahwa pemulasaraan jenazah korban Covid-19 telah melalui Prosedur yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization), setiap prosedur tahapan pemulasaraan mulai dari memandikan, mengkafani sampai dengan memakamkan telah sesuai dengan aturan agama dan protokol kesehatan, "InsyaAllah, jenazah sangat aman, masyarakat tidak perlu khawatir apalagi menolak pemakamannya" Katanya.


Sedangkan Kapolsek Pedes Iptu Ade Firmansyah mengatakan, di saat-saat seperti ini justru kita semua harus menunjukkan sikap kerukunan dan gotong-royong yang sudah menjadi ciri Khas Bangsa Indonesia, coba bayangkan, apabila musibah ini terjadi kepada kita atau keluarga kita, bagaimana kedukaan itu menjadi-jadi. Untuk itu, diharapkan kedepan apabila terdapat warga atau Jenazah Suspcet Covid-19 yang akan dimakamkan masyarakat tidak perlu khawatir apalagi menolaknya, "Karena Pemulasaraan dan Pemakaman telah melalui proses Prosedur nya" Pungkasnya. (Rd)