Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Walikota Makassar, Sulawesi Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Artinya PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.

Kepetusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 16 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.

Kasus Covid-19 di Makassar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

PSBB di Makassar tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

''Walikota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan disana,'' kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (16/4).

Selanjutnya Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.**red