Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah Jawa Barat yang jadi penyangga DKI Jakarta. Di antaranya Kota Bogor, Depok dan Bekasi.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut pengajuan status PSBB yang diajukan secara kolektif oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu, 8 April 2020. Lima wilayah sepakat menerapkan PSBB pada Rabu, 15 April 2020, atau Kamis, 16 April 2020.

"Saya langsung koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi. Depok sepakat dilakukan hari Rabu," kata Dedie dalam telekonferensi, Sabtu petang, 11 April 2020.


Kelima wilayah membutuhkan waktu mempersiapkan peraturan kepala daerah terkait PSBB. Daerah harus menyiapkan dua surat keputusan terkait data penerima bantuan sosial dan implementasi PSBB.
Dedie langsung melakukan berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk membahas lebih jauh soal PSBB yang akan segera diterapkan di Kota Bogor. Forum koordinasi pimpinan daerah (forkompida) daerahnya harus menyesuaikan alokasi anggaran baik dari pusat, provinsi, maupun kota.
 
"Tapi untuk hari pastinya masih akan dimatangkan lagi apa hari Rabu atau hari Kamis. Tapi intinya kami inginnya implementasi PSBB bersamaan,"pungkas Dedie.**red