Polda Metro Jaya terus memantau penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah hukumnya. Masyarakat yang bandel akan dikenakan sanksi.
 
"Misalnya saya berhentikan (pengemudi) di tengah jalan, terus melihat mereka membawa penumpang melebihi empat orang, terus dijawab 'oh kenapa? Mau saya bawa 10 orang, 20 orang kan mobil saya, mau apa lu polisi'. Bisa kita berikan sanksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2020.
 
Namun, masyarakat yang masih bisa ditegur dan diedukasi tidak akan diberikan sanksi pidana. Yusri memastikan penindakan secara hukum merupakan opsi terakhir.



"Selama orang mau nurut ketika ditegur ya dikesampingkan lah denda itu," ujar dia.
 
Yusri mengatakan pandemi virus korona (covid-19) telah membebani masyarakat. Polisi tak ingin menambah beban itu. Polisi bakal lebih mengedepankan cara-cara humanis dan persuasif.



Saat ini, pelanggar PSBB mendapat teguran. Pelanggar diminta membuat pernyataan tidak mengulangi lagi pelanggaran.
 
Pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
 
Kedaraan umum dan pribadi hanya diperbolehkan menangangkut penumpang 50 persen dari kapasitas. Kemudian, menggunakan masker dan sarung tangan.
 
Masyarakat yang bandel bisa dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan sanksi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.