Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).(20/4/2020).

Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.

PSBB di Tarakan ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.

''Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB,'' ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Minggu (19/4).

Selanjutnya Pemerintah Kota Tarakan wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Tarakan mengikuti aturan pemerintah daerah.

Selanjutnya untuk Pemerintah Provinsi Gorontalo,belum dapat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Pasalnya wilayah tersebut belum memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB.

Permohonan PSBB dari pemerintah Gorontalo dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 15 April. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di provinsi tersebut.

Namun demikian Pemerintah Gorontalo harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PHBS.

Kemudian hari ini, 19 April Menkes Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada pemerintah Gorontalo yang menyatakan bahwa PSBB belum bisa diterapkan di Gorontalo.

''Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo,'' kata Menkes Terawan, di Jakarta, Minggu (19/4).

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Menkes berharap Pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.**red