Ridwan Kamil menyatakan sudah menerima persetujuan dari Menteri Kesehatan tentang usulan 5 daerah di Jawa Barat untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 5 wilayah itu adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok.
"Insya Allah akan kita mulai PSBB di lima wilayah itu hari Rabu 15 April 2020 mulai pukul 00.00. Hanya saja berbeda dengan di wilayah perkotaan seperti Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor yang akan menerapkan PSBB maksimal, di dua wilayah yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi PSBB-nya diterapkan tidak secara maksimal, mengingat luasnya kedua daerah itu dan masih ada wilayah pedesaan" ujar Gubernur.
PSBB di kelima wilayah itu akan diberlakukan selama 14 hari dan setelahnya akan dievaluasi, apakah intensitasnya dikurangi atau waktunya ditambah.
"Tergantung hasil evaluasi nanti setelah empat belas hari apakah intensitasnya akan ditambah atau dikurangi" paprnya
Kang Emil,(Ridwan Kamil) menjelaskan bagi warga di 5 wilayah itu yang terdampak oleh wabah covid 19 secara ekonomi, akan dibantu pemerintah melalui 7 pintu, baik yang berasal dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Kota yang bersangkutan.
"Jadi jangan khawatir warga yang terdampak secara ekonomi, akan kita bantu, baik mereka yang sebelumnya sudah mendapat bantuan PKH, maupun non PKH. Saya akan memastikan tidak akan ada warga yang kesusahan akibat covid ini, khususnya akibat pemberlakuan PSBB." tegas Kang Emil.
Untuk melakukan pendataan mereka yang akan mendapat bantuan, Kang Emil minta kepada seluruh RW di lima wilayah itu untuk menjadi RW siaga. Siaga mendata, siaga segera melaporkan dan mendata tamu pendatang dan juga siaga menyalurkan bantuan. ***